Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta.
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lambang Muhammadiyah sebagaimana tersebut dalamAnggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di
bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut :
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:
- Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
- Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
- Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, haji, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
- Membangun kualitas jamaah melalui gerakan pemakmuran masjid dan musalla.
- Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
- Memberdayakan kaum perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
- Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
- Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
- Meningkatkan kualitas kesehatan, pertolongan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara, mengembangkan, dan menydayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
- Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerja sama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
- Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalamkehidupan berbangsa dan bernegara.
- Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggotasebagai pelaku gerakan.
- Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
- Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, Hak Asasi Manusia dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam;
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah;
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah;
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut
a. Anggota Biasa
- Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
- Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
- Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
- Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam;
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya;
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah;
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat;
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya;
f. Membayar iuran anggota;
g. Membayar infak.
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat.
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Biasa:
- Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
- Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
- Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
- Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
- Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.
(10) Kriteria pemberhentian anggota diatur dalam peraturan Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Ranting
(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian umum dan pengajian anggota sekurangkurangnya sekali dalam sebulan;
b. Kursus/pelatihan, dan kegiatan sosial;
c. Musala/surau/langgar/tempat sebagai pusat kegiatan;
d. Jama`ah.
(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang.
(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
(5) Hal-hal yang berhubungan dengan keberadaan ranting di luar ketentauan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Cabang
(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri
atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting;
b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah;
c. Penyelenggaraan amal usaha.
(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian umum dan pengajian anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;
b. Pelatihan muballigh/muballighat dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;
c. Korps muballigh/muballighat Cabang, sekurangkurangnya 10 orang;
d. Taman pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar;
e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan;
f. Kantor.
(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Daerah.
(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
Cabang Istimewa
(1) Cabang Istimewa merupakan kesatuan anggota Muhammadiyah dan simpatisan yang berkedudukan di suatu kota atau negara di luar negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Cabang Istimewa berfungsi sebagai:
a. Penyelenggara silaturahmi antar anggota, warga, dan simpatisan Muhammadiyah;
b. Mediator antara Muhammadiyah dengan pemerintah dan lembaga lain setempat;
c. Forum peningkatan kualitas dan kuantitas anggota dan simpatisan Muhammadiyah;
d. Media pembinaan organisasi dan ideologi Muhammadiyah;
e. Pelaksana dakwah dan pengembangan syiar Islam sesuai dengan faham agama dalam Muhammadiyah.
(3) Cabang Istimewa didirikan atas usul anggota dan/atau simpatisan Muhammadiyah di suatu tempat di luar negara Republik Indonesia atau atas inisiatif Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(4) Pimpinan Cabang Istimewa diatur sebagai berikut:
a. Pimpinan Cabang Istimewa ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarhasil Musyawarah Cabang Istimewa atau atas dasar penunjukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
b. Masa jabatan Pimpinan Cabang Istimewa dua tahun;
c. Pimpinan Cabang Istimewa dalam menjalankan kepemimpinan sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Muhammadiyah;
(5) Musyawarah Cabang Istimewa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Cabang Istimewa ialah permusyawaratan anggota Cabang Istimewa yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang Istimewa;
b. Anggota Musyawarah Cabang Istimewa ialah seluruh anggota Cabang Istimewa;
c. Musyawarah Cabang Istimewa diadakan sekurangkurangnya satu kali dalam dua tahun;
d. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang Istimewa ditentukan oleh Pimpinan Cabang Istimewa dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(6) Keuangan dan Kekayaan Cabang Istimewa diatur sebagai berikut:
a. Keuangan dan kekayaan Cabang Istimewa adalah semua harta benda yang berasal dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Cabang Istimewa;
b. Keuangan dan kekayaan Cabang Istimewa diperoleh dari:
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan.
2. Hasil hak milik Muhammadiyah.
3. Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah.
4. Usaha-usaha perekonomian Cabang Istimewa.
5. Sumber-sumber lain.
(7) Laporan
Pimpinan Cabang Istimewa berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara berkala tentang perkembangan organisasi, pengelolaan keuangan dan kekayaan, serta kegiatan yang dilakukan.
(8) Dalam keadaan tertentu Pimpinan Cabang Istimewa dapat mendirikan Ranting Istimewa.
Pasal 8
Daerah
(1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang;
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah;
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha;
d. Perencanaan program dan kegiatan.
(2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian umum dan pengajian anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam;
d. Korps muballigh/muballighat Daerah, sekurangkurangnya 20 orang;
e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah;
f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan;
h. Kantor.
(3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
(4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 9
Wilayah
(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Daerah yang berfungsi
a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah;
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan
pengelolaan Muhammadiyah;
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal
usaha;
d. Perencanaan program dan kegiatan.
(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian umum dan pengajian anggota Pimpinan
Wilayah dan Unsur Pembantu Pimpinannya serta
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah sekurangkurangnya sekali dalam sebulan;
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam;
d. Korps muballigh/muballighat sekurang-kurangnya 30 orang;
e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah;
f. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Mu`allimin/ Mu`allimat/ Pondok Pesantren;
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan;
h. Kantor.
(3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Daerah yang bersangkutan.
(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah/Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 10
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia
yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah;
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah;
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha;
d. Perencanaan program dan kegiatan.
Pasal 11
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya;
b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya;
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah;
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih. Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan Pusat sudah dapat
menjalankan tugasnya atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Anggota Pimpinan Pusat yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan berdasarkan pertimbangan kepentingan organisasi. Selama menunggu ketetapan Tanwir, calon Anggota Pimpinan Pusat pengganti dapat melaksanakan tugas dan fungsinya atas tanggung jawab Ketua Umum.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah;
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan;
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya;
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan
perempuan.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah;
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya;
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam daerahnya sesuai kewenangannya;
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah;
e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi serta pusat pembinaan sumberdaya manusia.
(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten/Kota.
(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten/Kotanya.
(5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan
Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinantingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.
(8) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Anggota Pimpinan Daerah yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan berdasarkan pertimbangan kepentingan organisasi. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Pimpinan Daerah, calon Anggota Pimpinan Daerah pengganti dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya atas tanggung jawab Ketua Pimpinan Daerah.
Pasal 14
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah
Pimpinan tingkat Cabang;
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya;
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam cabangnya sesuai kewenangannya;
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang.
(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
(4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, Ketua
Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.
(7) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Anggota Pimpinan Cabang yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan berdasarkan pertimbangan kepentingan organisasi. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Pimpinan Cabang, calon Anggota Pimpinan Cabang pengganti dapat melaksanakan tugas dan fungsinya atas tanggung jawab Ketua Pimpinan Cabang.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting;
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan;
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya sesuai dengan kewenangannya;
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, calon tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan tugasnya
atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua
Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
(7) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon pengganti Anggota Pimpinan Ranting yang karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan dalam tenggang masa jabatan berdasarkan
pertimbangan kepentingan organisasi. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Pimpinan Ranting, calon Anggota Pimpinan Ranting pengganti dapat melaksanakan tugas dan fungsinya atas tanggungjawab Ketua Pimpinan Ranting.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurangkurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat;g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan:
a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat;
b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan
Muhammadiyah pada semua tingkatan;
c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan.
(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan Tata Tertib Pemilihan dengan ketentuan:
a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat;
b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada setiap tingkatan.
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.
(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dengan segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting, disesuaikan dengan pergantian Pimpinan
Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setelah Muktamar dan Musyawarah di atasnya.
(3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan yang baru.
(4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampai dengan 16.
Pasal 19
Penasihat
(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muhammadiyah, baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a. Anggota Muhammadiyah;
b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu.
Pasal 20
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan:
a. Majelis:
1. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan;
2. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
b. Lembaga:
1. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat;
2. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di atasnya;
3. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
c. Unsur pembantu pimpinan lainnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam
Qa‘idah yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Organisasi Otonom
(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas:
a. ‘Aisyiyah;
b. Hizbul Wathan;
c. Nasyiatul ’Aisyiyah;
d. Pemuda Muhammadiyah;
e. Ikatan Pelajar Muhammadiyah;
f. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah;
g. Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
(3) ‘Aisyiyah merupakan organisasi otonom khusus yang diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha.
(4) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qa`idah Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 22
Muktamar
(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
(4) Acara Muktamar:
a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:
1. Kebijakan Pimpinan;
2. Organisasi;
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir;
4. Keuangan.
b. Program Muhammadiyah;
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum;
d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum;
e. Usul-usul.
(5) Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat;
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat;
3. Anggota Tanwir wakil Wilayah;
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang;
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat;
c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.
Pasal 24
Tanwir
(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
(2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan Pusat.
(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
(5) Acara Tanwir:
a. Laporan Pimpinan Pusat;
b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir;
c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan;
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar;
e. Usul-usul.
(6) Tanwir dihadiri oleh:
a. Anggota Tanwir terdiri atas:1. Anggota Pimpinan Pusat;
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat;
3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai 5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing dua orang.
b. Peserta Tanwir terdiri dari:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang;
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Tanwir diatur oleh penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara
Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan;
2. Organisasi;
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah;
4. Keuangan.
b. Program Wilayah;
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua;
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah;
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah;
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat;
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah;
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah;
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap Cabang;
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing-masing dua orang.b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing dua orang;
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan;2. Organisasi;
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah;
4. Keuangan.
b. Program Daerah;
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua;
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil
Daerah;
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah;
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah;
3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang;
4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang;
5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah anggota;
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masing-masing dua orang.
b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing dua orang;
2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan oleh Pimpinan Daerah.
c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan Pimpinan;
2. Organisasi;
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Pimpinan
Cabang;
4. Keuangan.
b. Program Cabang;c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan
Ketua;
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil
Cabang;
e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang;
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah;
2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang;
3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang;
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masing-masing dua orang.
b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing dua orang;
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, pemilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijakan Pimpinan;
2. Organisasi.;
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Pimpinan Ranting;
4. Keuangan.
b. Program Ranting;
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua;
d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting;
e. Usul-usul.
(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
1. Anggota Muhammadiyah;
2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.
b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting;
c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan;
b. Tingkat Cabang, 15 hari;
c. Tingkat Ranting, tujuh hari;
sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan;b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan;
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai
pembicaraan pendahuluan;
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan
sampai berlangsungnya Musyawarah;
e. Usul-usul.
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat;
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang
telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
(c) Wakil Daerah tiga orang;
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masingmasing dua orang;
(b) Undangan khusus.
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
(b) Ketua Pimpinan Cabang;
(c) Wakil Cabang tiga orang;
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masingmasing dua orang;
(b) Undangan khusus.
c. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan
oleh Pimpinan Daerah;
(b) Ketua Pimpinan Ranting;
(c) Wakil Ranting tiga orang;
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masingmasing dua orang;
(b) Undangan khusus.
d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang;
(b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta berhak pendapat.
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting, selambat-lambatnya satu
bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka
Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.
Pasal 31
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup/rahasia.
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat;
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah;
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat;
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah;
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah;
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah;
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah;
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang ;
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah ;
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat;
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah;
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah;
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang ;
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang.
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting;
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 34
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah;
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah;
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah;
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang ;
3. Undangan.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang ;
2. Wakil Pimpinan Ranting;
3. Undangan.
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 35
Tata Urutan Aturan Muhammadiyah
(1) Aturan yang bersifat mengatur terdiri dari:
a. Anggaran Dasar;
b. Anggaran Rumah Tangga;
c. Qa’idah Pimpinan Pusat;
d. Peraturan Pimpinan Pusat;
e. Pedoman Pimpinan Pusat;
f. Ketentuan Majelis Pimpinan Pusat;
g. Panduan Lembaga Pimpinan Pusat.
(2) Aturan yang bersifat menetapkan terdiri dari:
a. Keputusan Pimpinan Pusat;
b. Keputusan Pimpinan Wilayah;
c. Keputusan Pimpinan Daerah;
d. Keputusan Pimpinan Cabang;
e. Keputusan Pimpinan Ranting.
Pasal 36
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan :
a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah;
b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Jurnal.
(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 37
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat.
(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Laporan
Laporan terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.
2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Pasal 39
Ketentuan Lain-lain
(1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriyah dan Miladiyah.
(3) a. Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum/Ketua bersama Sekretaris Umum/Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua bersama Bendahara Umum/Bendahara.
2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama Bendahara/Wakil Bendahara.
b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum/Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 40
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Tanwir yang berlangsung pada tanggal 10 s.d. 12 JumadilAkhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 15 s.d. 17 Februari 2019 M di Bengkulu, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.