Kepada Yth.
1. Lazismu Daerah se-Jawa Tengah
2. Kantor Layanan Lazismu Wilayah Jawa Tengah
Di -
Tempat.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berikut kami kirim Surat Keputusan Dewan Pengurus Syariah Lazismu Wilayah Jawa Tengah terkait :
1. 002.DPS/KEP/II.19/B/2024 TENTANG KEWAJIBAN ZAKAT PROFESI DALAM PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH
2. 003.DPS/KEP/II.19/B/2024 TENTANG KEWAJIBAN ZAKAT LEMBAGA/PERUSAHAAN DALAM PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH
Nasrun Minallaah Wafathun Qorieb
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
LAZISMU JAWA TENGAH
Kepada Yth.
1. Lazismu Daerah se-Jawa Tengah
2. Kantor Layanan Lazismu Wilayah Jawa Tengah
Di -
Tempat.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berikut kami kirim Surat Keputusan Dewan Pengurus Syariah Lazismu Wilayah Jawa Tengah terkait :
1. 002.DPS/KEP/II.19/B/2024 TENTANG KEWAJIBAN ZAKAT PROFESI DALAM PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH
2. 003.DPS/KEP/II.19/B/2024 TENTANG KEWAJIBAN ZAKAT LEMBAGA/PERUSAHAAN DALAM PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH
Nasrun Minallaah Wafathun Qorieb
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
LAZISMU JAWA TENGAH
Daftar Nama-Nama Peserta Capacity Building Ideopolitor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Demak Hari Sabtu - Ahad, Tanggal 2 Desember 2023 di Hotel SM Tower Yogyakarta
Muhammadiyah melalui Muktamar ke-48 tanggal 18–20 November 2022 di Surakarta, setelah mencermati dan mengkaji dengan seksama mengenai dinamika, perkembangan, dan masalah dalam ranah kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal menyampaikan pandangan terkait isu aktual yang menjadi
perhatian dan tawaran solusi dalam dokumen berikut.
Naskah lengkapnya bisa diunduh melalui Link Download .
DEMAKMU.COM | YOGYAKARTA— Muktamar ke-48 Muhammadiyah menghasilkan keputusan tentang “Risalah Islam Berkemajuan”. Konsep dan pemikiran tentang “Islam Berkemajuan”, sejatinya bukan hal baru dalam Muhammadiyah. Secara substantif dan peristilahan, konsep Islam Berkemajuan memiliki rujukan kesejarahan pada pemikiran Kyai Haji Ahmad Dahlan dan pemikiran resmi Muhammadiyah sesudahnya, yang memperkenalkan kata “kemajuan”, “memajukan”, dan “berkemajuan”.
Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang diselenggarakan pada tanggal 23–25 Rabiulakhir 1444 H bertepatan dengan 18–20 November 2022 M bertempat di Kota Surakarta.
Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah menjadi ketetapan yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dan menjadi pedoman serta rujukan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.
Berisi :
Setiap anggota Muhammadiyah diharuskan membuat Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) atau Nomer Baku Muhammadiyah (NBM). Termasuk juga setiap warga negara yang bekerja dilingkungan amal usaha muhammadiyah diharuskan sudah masuk keanggotaan muhammadiyah dengan cara membuat kartu tanda anggota.
Modul Aplikasi Super Apps Muktamar Muhammadiyah - 'Aisyiyah ke 48
We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.
Learn more