Pembahasan tentang tayamum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6. Selain itu dihadirkan melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Imran bin Husain. Praktik ini memberikan solusi praktis bagi umat Islam dalam kondisi ketiadaan air untuk berwudhu atau mandi besar.
Dalam ajaran Islam, tayamum dapat dilakukan dengan menggunakan debu (Sha’ied) dari tanah. Pentingnya menggunakan debu dari tanah dibahas dengan tegas, menunjukkan bahwa bedak yang terbuat dari tepung tidak dapat dianggap sebagai pengganti yang sah untuk tayamum. Penjelasan ini menegaskan bahwa debu dari tanah mengandung unsur-unsur yang penting untuk proses tayamum, sementara bedak yang komposisinya berasal dari tepung tidak memiliki unsur debu dari tanah.
Pentingnya unsur debu dari tanah dalam tayamum adalah karena memberikan makna yang mendalam dalam konteks ritual kebersihan Islam. Proses tayamum dengan debu dari tanah dianggap sebagai alternatif yang sah ketika sumber air tidak dapat diakses atau digunakan. Penggunaan debu sebagai medium thaharah memungkinkan umat Islam untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya tanpa mengorbankan aspek kebersihan.
Hadis dari Imran bin Husain memberikan petunjuk jelas bahwa tayamum dengan debu dari tanah adalah satu-satunya cara yang diterima dalam Islam. Nabi Saw bersabda: “Pergunakanlah tanah, demikian itu cukup bagi anda.” (HR Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa ketepatan dalam memilih bahan, dalam hal ini debu, sangatlah penting dalam menjalankan tayamum.
Dengan pemahaman yang mendalam terkait tayamum, umat Islam diajak untuk menjalankan kewajiban agamanya dengan bijak dan selalu menjaga kesucian dalam setiap aspek kehidupan mereka. Praktik ini memperkuat konsep bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi nyata kehidupan dan memberikan solusi yang praktis untuk memenuhi tuntutan agama, sekaligus menjaga kebersihan dan kesucian hati.
Referensi:
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Bolehkah Air Aqua untuk Wudhu dan Bedak untuk Tayamum?” dalam Suara Muhammadiyah, web.suaramuhammadiyah.id/2020/03/07/bolehkah-air-aqua-untuk-wudhu-dan-bedak-untuk-tayamum/, diakses pada 11 Desember 2023.