DEMAKMU.COM | BIREUEN – Kamis (15/6), Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meninjau langsung lokasi Balai Pengajian Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen yang dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa malam, 30 Mei 2023.
Selain meninjau lokasi, LBH AP PP Muhammadiyah juga mengunjungi Mapolres Bireuen pada Kamis pagi (15/6). Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni didampingi Ikhwan Fahrojih bertemu langsung dengan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Menurut Gufroni, kepolisian sedang mendalami kasus tersebut. Polisi belum bisa bertindak karena belum cukup bukti. Padahal, Muhammadiyah setempat telah menyerahkan barang bukti CCTV untuk dikaji oleh Tim Inafis Polres Bireuen.
“Kata Bapak Kapolres, belum ada dua alat bukti. Kalau itu sudah terpenuhi, pasti pelakunya ditangkap,” ujarnya pesimis.
Kepada wartawan, Ghufroni menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak intoleran. Pesimisme Ghufroni pada kasus ini dikarenakan praktek intoleransi kepada masjid tersebut telah terjadi berulang kali sejak 2017.
Menurutnya, kasus perusakan di lahan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso itu juga sudah empat kali Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga, M Yahya Arsyad. Namun, tidak satu pun laporan yang bisa dituntaskan.
“Kalau Polres tidak sanggup, bisa saja CCTV dikirim ke Mabes untuk dikaji, ditelaah, InsyaAllah pelakunya tertangkap. Tak mungkin dengan alat canggih yang dimiliki polisi, tidak tertangkap pelakunya,” jelas Gufroni.
“Kami menuntut kepada negara, untuk memberikan perlindungan kepada warga Muhammadiyah. Kasus pembakaran balai pengajian adalah kejahatan dengan pemberatan, karena yang dibakar itu tempat ibadah,” tegasnya.
Meski mendapatkan intoleransi, Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukanlah pendatang baru. Melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.
Adapun pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian Mesjid di NAD. Selain itu juga telah diterbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk pendirian tersebut. (afn)