YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai perkembangan teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin di Yogyakarta, Ahad (14/12).
Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk merespons perkembangan teknologi mutakhir secara kritis, ilmiah, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Kajian tersebut dimoderatori oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Bekti Hendrie Anto, yang dalam pengantarnya menegaskan bahwa pembahasan tentang blockchain dan kripto merupakan keniscayaan zaman yang tidak dapat dihindari.
Menurutnya, sikap keagamaan yang progresif justru tercermin dari keberanian organisasi Islam untuk memahami teknologi baru secara jernih dan proporsional.
“Blockchain dan kripto bukan sekadar tren sesaat. Ini adalah keniscayaan sejarah. Muhammadiyah perlu hadir memberikan pandangan yang tepat, tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak latah membenarkan,” ujar Bekti Hendrie Anto.
Ia menambahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid secara khusus menghadirkan dua narasumber yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu membaca persoalan dari sudut pandang syariah dan hukum Islam.
Kajian ini menghadirkan Noor Akhmad Setiawan, akademisi Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, serta Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang berlatar belakang syariah dan hukum siber.
Blockchain sebagai Evolusi Teknologi Pencatatan
Dalam paparannya, Dr. Noor Akhmad Setiawan menjelaskan bahwa blockchain pada hakikatnya adalah evolusi teknologi pencatatan (ledger) yang dirancang untuk menjamin kejujuran, transparansi, dan integritas data. Ia menekankan bahwa blockchain tidak identik dengan cryptocurrency semata.
“Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap blockchain hanya soal Bitcoin atau alat bayar. Padahal, blockchain adalah teknologi pencatatan yang dapat diterapkan di banyak sektor: pendidikan, sertifikat tanah, rantai pasok, audit pemerintahan, hingga dokumentasi aset,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa blockchain bekerja dengan prinsip desentralisasi, di mana data tidak disimpan pada satu otoritas tunggal, melainkan disalin dan diverifikasi oleh banyak pihak secara setara. Dengan mekanisme kriptografi dan konsensus, perubahan data secara sepihak menjadi sangat sulit, mahal, dan mudah terdeteksi.
Menurut Noor Akhmad, pergeseran kepercayaan dari institusi menuju sistem ini justru sejalan dengan nilai-nilai maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal), kejujuran, dan keadilan.
“Blockchain itu netral. Ia menjadi baik atau buruk tergantung siapa yang menggunakan dan untuk tujuan apa. Karena itu, Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor pemanfaatan blockchain untuk tujuan-tujuan yang maslahat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pengalamannya terlibat dalam pengembangan blockchain Dikti untuk pencatatan akademik, termasuk ijazah dan riwayat pendidikan, serta proyek blockchain untuk inspeksi kendaraan bekas yang menjamin keaslian data dan riwayat aset.
Terkait Bitcoin, Noor Akhmad menjelaskan bahwa Bitcoin merupakan implementasi publik pertama blockchain di bidang keuangan sejak 2009. Namun, ia menegaskan bahwa Bitcoin saat ini lebih tepat dipahami sebagai penyimpan nilai (store of value) ketimbang alat tukar harian.
“Secara teknis Bitcoin bisa menjadi alat tukar, tetapi volatilitas dan keterbatasan kapasitas membuatnya lebih cocok sebagai penyimpan nilai, mirip emas digital,” ujarnya.
Ia juga membandingkan Bitcoin dengan emas dan uang fiat, seraya menjelaskan bahwa fluktuasi harga Bitcoin lebih disebabkan oleh tingkat adopsi yang masih terbatas dan ukuran pasar yang relatif kecil dibandingkan emas global.
Selain Bitcoin, ia juga mengulas perkembangan blockchain generasi kedua seperti Ethereum, Cardano, dan Solana yang memungkinkan penggunaan smart contract, yaitu kontrak otomatis yang dapat mengeksekusi kesepakatan tanpa perantara, termasuk potensi penerapannya dalam sistem keuangan syariah.
Moderator—Bekti—menilai pemaparan tersebut membantu meluruskan banyak kesalahpahaman publik yang selama ini memengaruhi lahirnya pandangan keagamaan yang terlalu sempit terhadap kripto dan blockchain.
“Jika kripto selalu dibayangkan hanya sebagai alat bayar, maka imajinasi fatwa akan sempit. Padahal, banyak token dan platform kripto lebih tepat dipahami sebagai komoditas digital dan infrastruktur teknologi,” ujarnya.
Tantangan Hukum Aset Kripto sebagai Aset Digital
Dalam sesi lanjutan, Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sekaligus praktisi hukum dan teknologi blockchain, menekankan pentingnya memahami kripto tidak semata dari fluktuasi harga, tetapi dari proses, manfaat riil, dan implikasi hukumnya.
Ia melanjutkan fondasi konseptual yang telah disampaikan pemateri sebelumnya dengan menyoroti praktik dan ekosistem blockchain di lapangan.
Tanzil menjelaskan perbedaan antara blockchain privat (permissioned) yang umumnya digunakan korporasi dan blockchain publik (permissionless) seperti Bitcoin dan Ethereum yang bersifat terbuka dan terverifikasi publik. Model blockchain publik inilah yang menjadi fondasi utama ekosistem kripto global.
Ia juga menguraikan perkembangan blockchain dari era Bitcoin sebagai sistem pengiriman nilai hingga era Ethereum dengan konsep smart contract, yakni perjanjian digital yang dijalankan otomatis oleh kode dan protokol.
Seiring meningkatnya penggunaan, muncul tantangan skalabilitas yang melahirkan berbagai blockchain alternatif dan mendorong peralihan menuju era Web 3, di mana perusahaan berperan sebagai pengembang protokol, bukan lagi mediator.
Dalam konteks ini, Tanzil menegaskan bahwa aset kripto bukan uang, melainkan aset digital, yang sebagian merepresentasikan kepemilikan atas aset nyata seperti emas, saham, obligasi, dan properti melalui mekanisme tokenisasi.
Ia memaparkan contoh implementasi nyata, mulai dari tokenisasi saham hingga investasi properti lintas negara, yang memungkinkan kepemilikan fraksional dan pendapatan berbasis aset.
Seluruh proses tersebut bertumpu pada prinsip transparansi dan keterlacakan data. Selain itu, ia menyinggung perkembangan Decentralized Finance (DeFi) sebagai sistem keuangan tanpa perantara, yang secara teknis bersifat programmable dan berpotensi disesuaikan dengan prinsip syariah.
Dalam aspek keamanan, Tanzil menjelaskan peran mining dan validator sebagai proses validasi data, bukan pencetakan uang. Ia menekankan bahwa risiko terbesar justru berasal dari kelalaian pengguna dalam menjaga kunci privat, sehingga literasi keamanan menjadi hal krusial. Terkait regulasi, ia menyambut pengaturan OJK atas aset kripto, sembari mengingatkan tantangan pada sisi penegakan.
Menutup paparannya, Tanzil mengajak peserta melihat potensi blockchain jika dimanfaatkan secara kolektif dan produktif. Kajian ini menegaskan bahwa diskursus kripto dan blockchain tidak dapat disederhanakan menjadi isu halal-haram semata, melainkan membutuhkan pemahaman yang komprehensif dan proporsional.



















