Demak – KBIHU Darussalam Demak mengadakan kegiatan bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji tahun 2026 dengan tema “Ketentuan Haji dan Umrah (Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunnah)”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 26 Oktober 2025 di Masjid Hj. Chikmah RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KBIHU Darussalam, H. Hafidz As Siddiq, yang memberikan penjelasan awal mengenai proses dan kelengkapan dokumen, terutama terkait pengurusan paspor. Beliau menekankan pentingnya jamaah memahami persyaratan sejak dini agar proses keberangkatan berjalan lancar. “Bagi jamaah yang belum mengurus paspor silakan segera dipersiapkan dengan baik. Bagi yang sudah, pengambilan akan dilakukan melalui Kemenag Demak,” ujarnya.
Penjelasan Rukun, Wajib, dan Sunnah Haji
Materi utama disampaikan oleh Ustadz Drs. H. Masrukin yang memberikan pemahaman mendalam tentang tiga bagian penting dalam ibadah haji, yakni rukun haji, wajib haji, dan sunnah haji. Ia menegaskan bahwa ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga penting dipahami dengan benar oleh setiap calon jamaah.

Harapan dan Pesan
Ustadz Masrukin berharap para calon jamaah dapat mengikuti seluruh rangkaian manasik dengan baik agar memahami tata cara pelaksanaan haji secara menyeluruh. “Haji bukan hanya perjalanan fisik, tapi juga perjalanan ruhani. Semoga seluruh jamaah dimudahkan urusannya dan menjadi haji yang mabrur,” pesannya.
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan atau amalan yang menjadi bagian pokok dari ibadah haji. Tanpa rukun, maka ibadah haji tidak sah. Rukun tidak dapat diganti dengan dam (denda) ataupun fidyah. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya Ihram: Berniat memulai haji, dilakukan dari miqat. Rukun haji terdiri dari lima:
- Ihram: Berniat memulai haji, dilakukan dari miqat.
- Wukuf di Arafah: Dilakukan pada 9 Dzulhijjah, dari setelah tergelincir matahari hingga terbit fajar tanggal 10.
- Thawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf.
- Sa’i antara Shafa dan Marwah: Berjalan tujuh kali antara dua bukit.
- Tahallul: Mencukur atau memotong rambut.
Wajib haji
Wajib haji adalah rangkaian ibadah yang jika ditinggalkan tidak membatalkan haji, namun berdosa dan harus dibayar dengan dam (denda berupa penyembelihan hewan).
Ada sekitar tujuh hal yang tergolong wajib haji:
- Niat ihram dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melempar jumrah
- Thawaf Wada’ (khusus yang akan meninggalkan Makkah)
- Menghindari larangan ihram
- Tertib dalam melempar jumrah (berurutan)
Sunnah haji
Sunnah haji adalah amalan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saat berhaji, namun jika ditinggalkan tidak membatalkan dan tidak berdosa, juga tidak wajib dam. Tapi tentu saja, pelaksanaan sunnah-sunnah ini dapat menyempurnakan pahala haji dan menambah keberkahan.
Beberapa contoh sunnah dalam haji antara lain:
- Mandi sebelum ihram
- Shalat dua rakaat setelah ihram
- Berdoa dan berdzikir saat thawaf dan sa’i
- Memperbanyak talbiyah
- Thawaf Qudum (thawaf selamat datang)
- Bertalbiyah dengan suara lantang bagi laki-laki
- Mengusap Hajar Aswad dan mencium jika memungkinkan
- Mengambil tempat di bawah bukit Arafah saat wukuf
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan keberangkatan jamaah haji Demak tahun 2026 yang rutin dilakukan oleh KBIHU Darussalam, sebagai upaya pembekalan ilmu, manasik, dan kesiapan mental jamaah.




















