DEMAKMU.COM | JAKARTA – Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan tema “Optimis Hadapi Covid-19 Menuju Sukses Muktamar Ke-48” yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 1 Zulhijah 1443 H/30 Juni 2022 M melalui telekonferensi video, setelah memperhatikan:
(1) Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, (2) Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir; 3) Presentasi Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan oleh Agus Samsudin; (4) Presentasi Ketua Panitia Pengarah Muktamar Muhammadiyah yang disampaikan oleh Abdul Mu’ti, (5) Presentasi Ketua Panitia Pengarah Muktamar ‘Aisyiyah yang disampaikan oleh Siti Aisyah, (6) Presentasi Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 yang disampaikan oleh Marpuji Ali; (7) Presentasi Ketua Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027 yang disampaikan oleh Dahlan Rais, (8) Presentasi Ketua Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah periode 2022–2027 yang disampaikan oleh Shoimah Kastolani dan Tanggapan dan pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA), dan Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah tingkat Pusat atas laporan dan prasaran-prasaran yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Menetapkan Keputusan Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tahun 2022 terkait pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 sebagai berikut:
- Muktamar dilaksanakan pada tanggal 18–20 November 2022 di Kota Surakarta.Muktamar dilaksanakan secara tatap muka sesuai protokol kesehatan Covid-19. Muktamar dihadiri oleh Anggota, Peserta, dan Peninjau sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat (5). Khusus peserta dan peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dalam jumlah terbatas.
- Penggembira dapat diberi kesempatan untuk menghadiri Muktamar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta mengedepankan keamanan, keselamatan, dan kearifan untuk pengakhiran pandemi Covid-19. Pengaturan tentang kehadiran penggembira mengacu pada ketentuan yang direkomendasikan oleh MCCC. Pengelolaan penggembira dilakukan oleh Panitia Muktamar secara seksama yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan MCCC dan berbagai pihak terkait.
- Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mentanfidzkan dan memimpin pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tahun 2022 ini dengan seksama dan sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Kamis (30/6). Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbang, antara lain ;
- Bahwa Tanwir Muhammadiyah dan ’Aisyiyah sebagai permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ’Aisyiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.
- Bahwa sidang-sidang Tanwir dalam membahas dan mengambil keputusan senantiasa menjunjung tinggi prinsip, ketentuan, dan kepentingan Persyarikatan di tengah dinamika kehidupan nasional maupun global untuk terwujudnya visi dan misi dakwah Muhammadiyah.
- Bahwa Muhammadiyah tetap istikamah dalam mencerahkan kehidupan umat, bangsa, dan kemanusiaan universal sebagai perwujudan dakwah dan tajdid yang membawa rahmat bagi semesta alam.
- Bahwa usulan waktu dan model penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48, sistem dan mekanisme pemilihan, dan prasarana yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dengan mempertimbangkan kesiapan panitia pelaksana, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kondisi pandemi yang semakin membaik serta pertimbangan lain yang terkait dengan kemaslahatan bersama sesuai dengan dasar-dasar ajaran Islam, kajian ilmiah, dan berbagai pertimbangan strategis organisasi, perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tahun 2022.