DEMAKMU.COM | SEMARANG – Musyawarah Daerah (Musyda) ke XX DPD IMM Jateng yang diselengarakan sejak 26 Mei 2022 telah usai, ditandai dengan pembacaan hasil Pemilihan Ketua Umum dan Formatur (28/5). Kegiatan pemilihan ini sendiri di awali dengan pembacaan Al-Qur’an oleh masing-masing calon ketua umum dan calon formatur, kemudian perkenalan dan pemaparan visi dan misi. Adapun pemilihan menggunakan e-voting yang menghabiskan waktu 3 jam ini diikuti oleh 164 pemilih, dan menghasilkan terpilihnya ketua umum dan 12 formatur. Berikut hasilnya,
Rekapitulasi hasil pemilihan Ketua Umum DPD IMM Jateng Periode 2022-2024,
- Untung Prasetyo Ilham (93)
- Aris Purwanto (64)
- Ahmad Zia Hakim (6)
- Abdul Malik Anwar Hamidi (1)
- Rizal Rifai (0)
Rekapitulasi pemilihan Formatur DPD IMM Jateng Periode 2022-2024,
- Fauzan Amar (145)
- Abdul Ghofur (121)
- Andhika Pratama (107)
- Rizal Rifai (102)
- Muhamad Ikhwan (100)
- Syaiful Haq Miftahur Ridlo (100)
- Thomi Setiawan (95)
- M. Affan Baihaqi (95)
- Mochammad Ilyasi (94)
- Teguh Eko Prasetyo (93)
- Muhammad Bangkit Priyambodo (92)
- Slamet Aji Nugroho (91)
- Syifa’ Ma’ruf (86)
- Ghofir Surya P (70)
- Muhammad Taufiq Ulinuha (68)
- Muhammad Adam Ilham Mizani (67)
- Zaini Fajar Siidiq (66)
- M Hafidz Hasbi Yallah (64)
- Rahmad Agung Santoso (63)
- Rizky Kurniawan (63)
- Anjasmara (63)
- Noferi Dwi Yulianto (60)
- Putra Rizki Ma’ruf (31)
- Irawan (22)
- Beryl Azhar (10)
Berdasarkan AD/ART IMM, maka Ketua Umum DPD IMM Jawa Tengah terpilih yakni Untung Prasetyo Ilham (PC IMM Kota Semarang), dan formatur terpilih yakni formatur urutan nomor 1-12.
“Alhamdulillah saya ucapkan hari ini terpilih menjadi ketua. Saya berharap setelah kegiatan ini selesai, kita sebagai kader IMM Jateng bisa menjaga harmonisasi gerakan IMM di Jateng. Bagi saya, siapa pun ketua terpilihnya. IMM Jateng adalah pemenang sebenarnya,” ucap Untung selaku Ketua Umum DPD IMM Jateng terpilih kepada redaksi.
Sebagai informasi, ketua umum dan formatur terpilih memiliki waktu maksimal 1 bulan pasca Musyda untuk menyerahkan hasil keputusan Musyda kepada DPP IMM, dan maksimal 2 bulan pasca Musyda untuk mentanfidzkan keputusan Musyda.