Pekalongan – Setelah dibuka pada Jumat (23/2), Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyab ke-32 telah berakhir pada Ahad (25/2).
Berakhirnya Munas Tarjih ke-32 ditandai dengan pembacaan Keputusan Munas Tarjih ke-32 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, disaksikan peserta Munas Tarjih yang berasal dari seluruh wilayah se-Indonesia.
“Mengesahkan hasil sidang tentang: 1. Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal, sebagaimana terlampir pada Lampiran. 2. Fikih Wakaf Kontemporer, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2. 3. Pengembangan Manhai Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3,” ucap Hamim membacakan Keputusan Munas Tarjih bertempat di Hotel Howard Johnson, Pekalongan.
Ketiga keputusan tersebut telah melewati diskusi panjang selama Munas, diawali dengan Seminar Munas Tarjih yang menghadirkan para narasumber yang expert di bidangnya, di antaranya: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., Prof. Dr. Rd. Mulyadhi Kartanegara, Prof. Drs. Agus Purwanto, M.Si., M.Sc., D.Sc., Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abu Bakar, M.A., Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., dan Prof. Dr. Euis Nur Lailawati, M.A.
Editor : M Taufiq Ulinuha