KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 431/KEP/I.0/B/2024
TENTANG
TEMA DAN LOGO TANWIR SERTA MILAD KE-112 MUHAMMADIYAH
TAHUN 2024 DI KOTA KUPANG
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor 430/KEP/I.0/B/2024 Tentang Perubahan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 289/KEP/I.0/B/2024 tentang Penetapan Tuan Rumah, Tempat, dan Waktu Penyelenggaraan TanwirMuhammadiyah Tahun 2024,
akan diselenggarakan pada hari Rabu–Jum’at, 3–5Jumadilakhir 1446 H/
4–6 Desember 2024 M di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.bahwa untuk kepentingan syi’ar Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah tahun 2024, maka perlu menetapkan Tema dan Logo Tanwir serta
Milad ke-112 Muhammadiyah Tahun 2024 di Kota Kupang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu menetapkan Keputusan untuk mengesahkan Tema dan Logo Tanwir serta Milad ke-112 Muhammadiyah Tahun 2024 di Kota Kupang;
Mengingat: 1.Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2.Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Mengesahkan Tema Tanwir dan Milad ke-112Muhammadiyah Tahun 2024
di Kota Kupang: MENGHADIRKAN KEMAKMURAN UNTUK SEMUA.
KEDUA: Mengesahkan Logo Tanwir dan Milad ke-112Muhammadiyah Tahun 2024
di Kota Kupang sebagaimana terlampir.
KETIGA:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT:Menyampaikan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur dan Universitas Muhammadiyah Kupang untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya