• Pedoman Media Siber
  • Dewan Redaksi
  • Official Musyda
  • Sitemap
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
demakmu.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
No Result
View All Result
demakmu.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Boleh Tidak Berpuasa Saat Ramadan, Ini Syaratnya!

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
6 Maret 2025
in Artikel
0
Boleh Tidak Berpuasa Saat Ramadan, Ini Syaratnya!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Berikut adalah beberapa golongan yang mendapat keringanan serta ketentuan yang menyertainya.

1. Orang yang Sakit Sementara atau Musafir

Orang yang sedang mengalami sakit sementara atau dalam perjalanan (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di lain hari setelah Ramadan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Berdasarkan ayat ini, mereka yang mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau sedang dalam perjalanan jauh memiliki hak untuk menunda ibadah puasa dengan syarat menggantinya di lain waktu.

2. Orang yang Mengalami Kesulitan Berat dalam Berpuasa

Golongan ini mencakup individu yang secara fisik tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti:

  • Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kekuatan untuk berpuasa.
  • Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
  • Pekerja berat yang harus melakukan pekerjaan fisik berat secara terus-menerus.
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya atau anaknya.

Mereka yang termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin.

Firman Allah dalam Al-Qur’an menyatakan:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

“Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

3. Wanita yang Sedang Haid dan Nifas

Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mereka wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Larangan ini didasarkan pada prinsip kebersihan dan kesehatan tubuh, serta ketentuan syariat yang membebaskan wanita dalam kondisi ini dari kewajiban berpuasa.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

«كَانَ يُصِيبُنَا ذٰلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

“Kami mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

4. Orang yang Bekerja dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi tertentu, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien di situasi pandemi atau pekerja di sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, Islam memberikan kelonggaran dalam berpuasa. Jika puasa dapat membahayakan kesehatan dan daya tahan tubuh mereka, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain hari setelah Ramadan.

Kondisi darurat ini merujuk pada prinsip لا ضرر ولا ضرار (La dharara wa la dhirara), yaitu tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan oleh atau kepada seseorang dalam menjalankan ibadah.

Ikhtisar

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal puasa Ramadan. Berdasarkan tuntunan Muhammadiyah, mereka yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa diberikan keringanan dengan syarat tertentu. Orang yang sakit dan musafir wajib mengqadha puasanya, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan berat dapat menggantinya dengan fidyah. Sementara itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha puasa mereka setelah Ramadan, dan pekerja di kondisi darurat dapat menunda puasanya dengan ketentuan harus menggantinya di lain waktu.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Previous Post

Gerakan Pembaharuan Muhammadiyah Melampaui Zaman

Next Post

Keutamaan Sahur: Sumber Keberkahan dan Kunci Energi Puasa

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Muhammadiyah Demak adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Posts

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?
Hukum Islam

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
3 Februari 2026
Gen Z dan QRIS: Transaksi Digital Jadi Gaya Hidup Baru
Artikel

Gen Z dan QRIS: Transaksi Digital Jadi Gaya Hidup Baru

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
20 Oktober 2025
Hukum Merayakan Milad dalam Pandangan Islam
Artikel

Hukum Merayakan Milad dalam Pandangan Islam

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
18 Oktober 2025
Bongkar Pasang Kabinet: Upaya Koreksi dan Evaluasi Kinerja
Editorial

Bongkar Pasang Kabinet: Upaya Koreksi dan Evaluasi Kinerja

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 September 2025
Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan
Artikel

Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 September 2025
Next Post
Keutamaan Sahur: Sumber Keberkahan dan Kunci Energi Puasa

Keutamaan Sahur: Sumber Keberkahan dan Kunci Energi Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terbaru

Memajukan Indonesia Dimulai dari Institusi Terkecil

Memajukan Indonesia Dimulai dari Institusi Terkecil

4 November 2022
Dari Gembala Kambing ke Guru Besar: Perjalanan Inspiratif Rektor UMP Jebul Suroso

Dari Gembala Kambing ke Guru Besar: Perjalanan Inspiratif Rektor UMP Jebul Suroso

20 April 2025
Raih Predikat Akreditasi Paripurna, RS PKU Demak Terus Tingkatkan Pelayanan

Raih Predikat Akreditasi Paripurna, RS PKU Demak Terus Tingkatkan Pelayanan

17 Desember 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
  • CONTACT
  • KHGT

ipv6 ready

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?