Demak – Dalam rangka memperkuat layanan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan studi banding ke MHH PDA Kota Semarang, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gedung Dakwah Pimpinan Muhammadiyah Kota Semarang ini secara khusus difokuskan pada pembelajaran tentang pendirian dan pengelolaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
POSBAKUM dinilai sangat penting karena memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Dalam kunjungan ini, delegasi dari MHH Kabupaten Demak disambut hangat oleh tuan rumah dan terlibat dalam diskusi intensif tentang praktik terbaik pengelolaan POSBAKUM yang telah berjalan di Kota Semarang.
Ketua MHH PDA Kabupaten Demak, Istiqomah, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihaknya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau, terutama oleh masyarakat akar rumput.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Demak, khususnya perempuan dan anak, memiliki akses terhadap layanan hukum yang aman, terpercaya, dan gratis. Ini penting untuk mendukung terciptanya keadilan sosial di masyarakat,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, dibahas berbagai aspek strategis mulai dari regulasi pendirian POSBAKUM, mekanisme kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga strategi sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui kelompok pengajian, organisasi perempuan, dan komunitas pedesaan.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari ‘Aisyiyah Kabupaten Demak sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah. Istiqomah menegaskan bahwa pendirian POSBAKUM sejalan dengan misi dakwah sosial ‘Aisyiyah dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak.
“POSBAKUM akan sangat membantu ibu-ibu yang selama ini kesulitan memahami dan mengakses layanan hukum. Kami yakin langkah ini akan memberi dampak besar bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk membangun sinergi lintas lembaga dan organisasi, termasuk dengan ‘Aisyiyah, guna mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.



















