• Arsip Website
  • Webmail
  • Pedoman Media Siber
  • Dewan Redaksi
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
demakmu.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFILE
    • Profil Pimpinan PDM Demak
    • Data Amal Usaha Muhammadiyah
  • MUHAMMADIYAH
    • Anggaran Dasar Muhammadiyah
    • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
    • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
    • Majelis dan Lembaga
    • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
    • Organisasi Otonom Muhammadiyah
      • AISYIYAH
      • PEMUDA MUHAMMADIYAH
      • NASYIATUL AISYIYAH
      • IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
      • IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
      • HIZBUL WATHAN
      • TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • Informasi
    Jalan Sehat Dalam Rangka Gebyar Muktamar 48 PDM Demak

    Jalan Sehat Dalam Rangka Gebyar Muktamar 48 PDM Demak

    Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammadiyah

    Maklumat Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah 1443 Hijriah

    Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Salat Gerhana Bulan

    🔰 UNDANGAN PAGELARAN TEATRIKAL & REFLEKSI MILAD 109 TAHUN MUHAMMADIYAH VIRTUAL 🔰

    Edaran dan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Milad ke-109 Muhammadiyah

    Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah 2021 Tetapkan Muktamar November 2022

    🔰 UNDANGAN WEBINAR BERSAMA GUBERNUR JAWA TENGAH & KETUA UMUM PP MUHAMMADIYAH 🔰

    Edaran PP Muhammadiyah Tentang Imbauan Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H

  • Sub Domain
    • Aisyiyah Kabupaten Demak
    • Lazismu Demak
    • Pemuda Muhammadiyah Demak
    • PD IPM Kabupaten Demak
    • NIB Amal Usaha Muhammadiyah
  • Contact
  • Download
  • HOME
  • PROFILE
    • Profil Pimpinan PDM Demak
    • Data Amal Usaha Muhammadiyah
  • MUHAMMADIYAH
    • Anggaran Dasar Muhammadiyah
    • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
    • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
    • Majelis dan Lembaga
    • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
    • Organisasi Otonom Muhammadiyah
      • AISYIYAH
      • PEMUDA MUHAMMADIYAH
      • NASYIATUL AISYIYAH
      • IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
      • IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
      • HIZBUL WATHAN
      • TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • Informasi
    Jalan Sehat Dalam Rangka Gebyar Muktamar 48 PDM Demak

    Jalan Sehat Dalam Rangka Gebyar Muktamar 48 PDM Demak

    Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammadiyah

    Maklumat Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah 1443 Hijriah

    Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Salat Gerhana Bulan

    🔰 UNDANGAN PAGELARAN TEATRIKAL & REFLEKSI MILAD 109 TAHUN MUHAMMADIYAH VIRTUAL 🔰

    Edaran dan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Milad ke-109 Muhammadiyah

    Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah 2021 Tetapkan Muktamar November 2022

    🔰 UNDANGAN WEBINAR BERSAMA GUBERNUR JAWA TENGAH & KETUA UMUM PP MUHAMMADIYAH 🔰

    Edaran PP Muhammadiyah Tentang Imbauan Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H

  • Sub Domain
    • Aisyiyah Kabupaten Demak
    • Lazismu Demak
    • Pemuda Muhammadiyah Demak
    • PD IPM Kabupaten Demak
    • NIB Amal Usaha Muhammadiyah
  • Contact
  • Download
No Result
View All Result
demakmu.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Apa Arti Bayani, Burhani dan Irfani Menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah?

Ananda Widitomo by Ananda Widitomo
12 November 2022
in Artikel
0
Apa Arti Bayani, Burhani dan Irfani Menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah?
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berawal dari kegelisahannya melihat fenomena dunia Arab modern yang gagap dengan laju zaman, Muhammad Abid al-Jabiri melalui Bunyah al-’Aql al-’Arabi mencari solusi kemandekan yang terjadi di dunia Islam.  Secara singkat al-Jabiri mencoba merumuskan kerangka teoritik dari tiga masalah umat sekaligus. Pertama, kecenderungan sufistik yang mereduksi segala sesuatu menjadi “mistis”, yang lepas dari realitas. Kedua, tendensi filosofis yang mereduksi semuanya harus masuk akal. Ketiga, tendensi hukum yang mereduksi segalanya harus selaras dengan teks.

Berangkat dari masalah tersebut, al-Jabiri menawarkan metode epistemologi bayani, irfani dan burhani untuk merekonstruksi cara berpikir orang Arab. Seyogianya ketiga pendekatan tersebut tidak dibiarkan berjalan paralel atau berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya harus dijalin berkelindan dan mencari tali sintesa agar lebih fungsional sehingga hubungannya bersifat spiral sirkular.

Pada tahun 2000 dalam Putusan Tarjih di Jakarta, Majelis Tarjih meminjam istilah bayani, burhani, dan irfani dari al-Jabiri ini sebagai pendekatan dalam Manhaj Tarjih Muhammmadiyah. Meski menggunakan istilah yang sama, secara konsep maupun substansi terdapat perbedaan antara al-Jabiri dan Manhaj Tarjih.

Pada Pengajian Tarjih edisi ke-140, Syamsul Anwar menjelaskan tentang empat unsur yang membentuk Manhaj Tarjih, yaitu: wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis (metode). Sebagai salah satu unsur yang penting, dalam pengajian tersebut Syamsul hanya membahas secara panjang lebar hal-ihwal pendekatan. Menurutnya, pendekatan (al-muqarabat) adalah pandangan teoritis yang menjadi pintu masuk untuk melakukan kajian terhadap masalah yang dibahas. Pandangan teoritis ini diambil dari sistem epistemologi keilmuan yang berkembang dalam sejarah peradaban Islam, meliputi: bayani, burhani, dan irfani.

Bayani

Epistemologi bayani adalah sistem pengetahuan Islam yang bertitik tolak dari nas sebagai sumber pengetahuan dasar. Episteme ini dikembangkan para ulama tafsir, hadis, dan fikih. Pendekatan epistemologi bayani ini biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa “Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyriatkan.”

Prinsip yang melandasi pemikiran bayani adalah prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekuensinya, peran hukum kausalitas (sababiyyah) menjadi sangat minim bahkan dalam beberapa kasus dapat mengingkari hukum sebab akibat ini. Imam Syatibi, juris Maliki, pernah mengatakan bahwa sebab itu tidak menimbulkan akibat dengan sendirinya, akan tetapi akibat itu terjadi secara bersamaan dengan sebab, karena sesungguhnya akibat itu merupakan perbuatan Allah dan merupakan ketentuan Allah.

Terjadinya segala sesuatu itu hanya karena kekuasan dan kehendak Sang Maha Pencipta yaitu Allah Swt. Sebagai contoh, kertas tidak mesti terbakar oleh api, air tidak mesti membasahi kain. Terjadinya segala sesuatu di dunia ini karena kekuasaan dan kehendak Allah semata. Begitu juga dengan kasus tidak terbakarnya Nabi Ibrahim ketika dibakar dengan api.

Burhani

Epistemologi burhani adalah sistem pengetahuan yang berbasis pada akal (al-‘aql) dan empirisme (al-tajribah). Episteme ini dikembangkan para filsuf dan ilmuwan Islam. Pendekatan epistemologi burhani ini dimaksudkan untuk memberikan dinamika kepada pemikiran tarjih (pemikiran keislaman) Muhammadiyah, khususnya ibadah ghair mahdlah (ibadah umum). Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan. 

Berbeda dengan bayani, epistemologi burhani justru menempatkan hukum kausalitas sebagai unsur terpenting. Ibnu Rusyd, juris Maliki, pernah menulis kitab berjudul Tahafut al-Tahafut yang menegaskan bahwa siapa pun yang menolak hukum kausalitas, maka dia menolak akal, karena sesungguhnya pengetahuan tentang akibat tersebut tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan pengetahuan mengenai sebab. Intinya, hukum sebab akibat adalah sesuatu yang pasti, tanpa kompromi. Konsekeunsi logis penolakan hukum kausalitas akan menghapus perkembangan ilmu pengetahuan.

Syamsul kemudian menegaskan bahwa Majelis Tarjih mengambil etos keilmuan dari epistemologi burhani ini. Misalnya, ijtihad mengenai penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, syawal atau Zulhijah. Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat.

Irfani

Epistemologi irfani adalah sistem pengetahuan yang bertitik tolak pada al-‘ilm al-hudluri. Episteme ini dikembangkan para sufi, terutama tasawuf falsasfi. Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi.

Dasar ontologis irfani yaitu wahdatul wujud. Paham wahdatul wujud ini mengenalkan bahwa realitas itu hanya ada satu yang ditempati Allah semata, dan benda-benda selain Allah hanyalah bayangan, yang hakikatnya bukan wujud. Para sufi bahkan menyebut alam, yakni segala sesuatu selain Allah, sebagai tajalli (penampakan-diri) Tuhan. Pandangan ini diyakini oleh Ibnu Arabi, Abdul Karim al-Jili, Hamza Fansuri, dan sejumlah sufi lainnya.

Konsekuensi aksiologis dari paham wahdatul wujud akan melahirkan sikap anti dunia dan menganggap kehidupan ini kotor. Sementara Konsekuensi epistemologisnya adalah sulit mengembangkan sains dan teknologi. Pasalnya, sistem epistemologi yang mereka pakai dalam memperoleh pengetahuan adalah dengan ahwal dan maqamat untuk sampai ma’rifatullah.

Sementara dalam paham Muhammadiyah, realitas itu ganda (tsunaiyatil wujud) sehingga konsekuensi epistemologinya adalah dapat mengembangkan dan memperoleh pengetahuan dari wahyu dan alam. Pada level aksiologisnya, melahirkan sikap bahwa dunia merupakan panggung kehidupan untuk mencapai prestasi terbaik di akhirat. Sehingga mereka harus memaksimalkan potensi akalnya bukan hanya untuk menciptakan kemasalahatan di dunia tetapi juga untuk keselamatan di akhirat.

Keunikan Perspektif Manjah Tarjih Muhammadiyah

Di dalam sejarah Islam sekurangnya ada dua ilmuwan yang mencoba mengintegrasikan ketiga epistemologi tersebut. Tokoh pertama adalah Suhrawardi yang mencoba mengintegrasikan metode burhani yang mengandalkan kekuatan rasio dengan metode irfani yang mengandalkan kekuatan hati. Metode Suhrawardi ini kemudian disebut dengan iluminasi (isyraq). Tokoh kedua adalah Mulla Sadra yang mencoba mengintegrasikan pemahaman wahyu, akal dan instuisi. Metode Mulla Sadra ini oleh para sarjana dikenal dengan sebutan teologi transendental (hikmah al-muta’alliyah).

Akan tetapi kekurangan dari kedua filosof ini adalah mereka hanya berusaha menggapai kebenaran yang tidak dicapai dengan rasional, bukan menjadikan ketiga epistemologi Islam tersebut sebagai pendekatan dalam menggali hukum. Karenanya, Manhaj Tarjih mencoba merumuskan metode sintesis yakni dengan mengintegrasikan pendekatan bayani, burhani, dan irfani  dalam ijtihadnya. 

Ketiga epistemologi Islam ini memang secara nampak memiliki basis dan karakter yang berbeda. Pengetahuan bayani didasarkan pada teks, burhani pada rasio, dan irfani pada intuisi. Di dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain. Pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan.

Dalam situasi tertentu bobot penggunaan salah dari ketiga pendekatan ini mungkin lebih dominan. Misalnya, dalam kasus penentuan awal bulan kamariah, Majelis Tarjih lebik banyak menggunakan pendekatan burhani, sementara untuk kasus qunut, salat tarawih, haji, dan lain-lain lebih memaksimalkan peran bayani. Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa penggunaan secara sirkular maksundya tidak hanya menggunakan satu pendekatan saja secara egois.

Previous Post

Silaturahmi dengan Awak Media, Haedar Nashir Sampaikan Lima Hal

Next Post

Perkuat Ukhuwah, GP Ansor Solo Sediakan Penginapan Gratis Bagi Penggembira Muktamar

Ananda Widitomo

Ananda Widitomo

Ketua Umum PD IPM Demak 19-21, Sekum Pemuda Muhammadiyah Demak Periode Muktamar XVII, Sekretaris Bidang Tekonolgi Informasi PW IPM Jawa Tengah 21-23, Wakil Sekretaris DPD KNPI Demak, Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan BEM Universitas Muhammadiyah Kudus. Redaktur demakmu.com. Aktifis Kultural Muhammadiyah. Instagram & Twitter : @anandawiditomo_

Related Posts

Terkena Bencana, Bagaimana Hukum Salat dengan Pakaian Kotor dan Terkena Najis?
Artikel

Terkena Bencana, Bagaimana Hukum Salat dengan Pakaian Kotor dan Terkena Najis?

by Diah Putri Nugraheni
23 November 2022
Al Quran sebagai Kitab Suci Agama yang Paling Banyak Dihafal Umat Manusia
Artikel

Al Quran sebagai Kitab Suci Agama yang Paling Banyak Dihafal Umat Manusia

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
18 Agustus 2022
Artikel

Ngaji Jum’at – Bersama Ust. Rudiono, S.Ag. – Mengambil Pelajaran dari surat al Fatihah

by Ananda Widitomo
22 Juli 2022
Artikel

Cara ber-Muhammadiyah Aktivis Zaman Sekarang, dari Struktural ke Digital

by Ananda Widitomo
1 Juli 2022
Fatwa Tarjih

Hukum Bunuh Diri Menurut Islam

by Ananda Widitomo
5 Juni 2022
Next Post
Perkuat Ukhuwah, GP Ansor Solo Sediakan Penginapan Gratis Bagi Penggembira Muktamar

Perkuat Ukhuwah, GP Ansor Solo Sediakan Penginapan Gratis Bagi Penggembira Muktamar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram PDM Demak

demakmu

Instagram post 18039045793411559 Instagram post 18039045793411559
Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya Pendidika Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) KOKAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Demak dengan Tema Membentuk Militansi KOKAM dalam Dakwah Islam dan Kemanusiaan
.
.
Follow Social Media Muhammadiyah Demak
.
Facebook : Mpi Demak
Instagram : demakmu
Website : demakmu.com
Telegram : klik_demakmu
Youtube : Muhammadiyah Demak

Akun Dikelola Oleh Tim Media Center Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Demak
Instagram post 18028589611431044 Instagram post 18028589611431044
KOKAM Pemuda Muhammadiyah Demak Siap Amankan Gelar KOKAM Pemuda Muhammadiyah Demak Siap Amankan Gelaran Muktamar 48
Instagram post 17846022827874512 Instagram post 17846022827874512
Instagram post 18032560216413748 Instagram post 18032560216413748
Load More Follow on Instagram

Postingan Terbaru

KOKAM PDPM Demak Mengikuti Diklatsar KOKAM di Wonolopo Semarang

28 September 2021

Gerakan Militansi Kader Muhammadiyah di Dunia Digital

3 Agustus 2022

Antisipasi Penyebaran COVID 19 MCCC PDM Demak Lakukan Penyemprotan Desinfektan

21 Juni 2021
demakmu.com

ipv6 ready

Navigate Site

  • AISYIYAH
  • Anggaran Dasar Muhammadiyah
  • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
  • Contact Us
  • Data Amal Usaha Muhammadiyah
  • Dewan Redaksi
  • HIZBUL WATHAN
  • Home
  • IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
  • IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
  • Majelis dan Lembaga
  • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
  • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
  • NASYIATUL AISYIYAH
  • Pedoman Media Siber
  • PEMUDA MUHAMMADIYAH
  • Pendaftaran Peserta BAD Tahun 2022
  • Pendaftaran Peserta RAPIMDA Muhammadiyah Demak 2022
  • Profil Pimpinan PDM Demak
  • TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
  • Urun Rembug

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFILE
    • Profil Pimpinan PDM Demak
    • Data Amal Usaha Muhammadiyah
  • MUHAMMADIYAH
    • Anggaran Dasar Muhammadiyah
    • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
    • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
    • Majelis dan Lembaga
    • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
    • Organisasi Otonom Muhammadiyah
      • AISYIYAH
      • PEMUDA MUHAMMADIYAH
      • NASYIATUL AISYIYAH
      • IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
      • IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
      • HIZBUL WATHAN
      • TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • Informasi
  • Sub Domain
    • Aisyiyah Kabupaten Demak
    • Lazismu Demak
    • Pemuda Muhammadiyah Demak
    • PD IPM Kabupaten Demak
    • NIB Amal Usaha Muhammadiyah
  • Contact
  • Download

ipv6 ready

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?