Demak – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Darussalam Demak bekerja sama dengan Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Demak menggelar kegiatan manasik haji dengan agenda utama sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2026 M/1447 H. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Hj. Chikmah RS Hj. Fatimah Sulhan dan diikuti oleh calon jemaah haji.
KBIHU merupakan organisasi yang berperan membantu pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jemaah. Saat ini, sebagian besar calon jemaah haji memanfaatkan layanan KBIHU sebagai mitra strategis pemerintah, termasuk KBIHU Darussalam Demak.
Wakil Pengurus KBIHU Darussalam, Sunarto, menyampaikan bahwa KBIHU memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, bimbingan manasik yang diberikan KBIHU sangat berpengaruh terhadap kesiapan dan pemahaman jemaah, terlebih pada masa transisi pengelolaan haji yang mulai tahun 2026 mengalami peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.
“Peran KBIHU tetap strategis sebagai mitra pemerintah, terutama dalam memastikan jemaah mendapatkan pembinaan yang optimal, baik dari sisi manasik, kesehatan, maupun kesiapan mental dan spiritual,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Demak, Rahmi Indah Suciati, SH, MH, dalam paparannya menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain terkait kuota dan asas keadilan, di mana pemerintah menerapkan pembagian kuota yang lebih proporsional berdasarkan daftar tunggu (waiting list) provinsi. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 guna menjamin keadilan dan transparansi bagi calon jemaah.
Selain itu, aspek kesehatan jemaah menjadi perhatian utama pemerintah. Pengawasan kesehatan akan diperketat dengan pelaksanaan manasik kesehatan yang dimulai sejak Januari 2026. Peran tenaga medis, khususnya dokter, akan diperkuat untuk melakukan pembinaan kesehatan jemaah sejak dini.
Dari sisi pembiayaan, Rahmi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dalam kebijakan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mengalami penurunan di beberapa daerah. Bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi, serta biaya hidup jemaah selama di Tanah Suci. Jemaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp54.193.807, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Terkait jadwal, pemerintah juga merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) lebih awal. Puncak pelaksanaan ibadah haji, yakni wukuf di Arafah, dijadwalkan pada 9 Dzulhijjah 1447 H atau bertepatan dengan 26 Mei 2026 M.
Adapun untuk tahapan pelunasan, pelunasan Bipih tahap pertama akan dilaksanakan mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Melalui kegiatan manasik dan sosialisasi ini, diharapkan calon jemaah haji dapat memahami kebijakan terbaru serta mempersiapkan diri secara matang, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan khusyuk.



















