DEMAKMU.COM | DEMAK – Lembaga amil zakat infaq shodaqoh (lazismu) Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pada tahun 2020. Pengahargaan ini diterima oleh Lazismu Demak pada Sabtu 29 Januari 2022.
Audit Laporan Keuangan Lazismu Kabupaten Demak dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik AR Utomo pada November 2021. Selain lazismu Kabupaten Demak, ada 35 kabupaten / kota se – jawa tengah juga diikutkan untuk di adit laporan keuangan pada tahun 2020 oleh Lazismu Jawa Tengah.
Lazismu sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana-dana ZISKA (Zakat, Infaq, Sedekah dan Sosial keagamaan lainnya) dari para muzaki dan donatur, memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas.
“Audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan jawaban atas prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas tersebut. Pada tahun 2021, Lazismu Demak telah menyusun laporan keuangan tahun 2020 atas dana-dana ZIS yang dikelola dan telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik AR Utomo Jakarta dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”
dengan penilaian atau opini WTP atas laporan keuangan Lazismu Kabupaten Demak tersebut, dapat menjadi tambahan motivasi bagi para amil dalam penghimpunan dana-dana ZISKA dari para muzaki dan donatur, kemudian juga dapat meningkatkan kepercayaan muzaki dan donatur untuk menyalurkan dana-dana ZISKA ke Lazimu.
“Perolehan opini WTP juga menjadi momentum bagi pengurus Lazismu untuk membuat program-program penghimpunan dan pentasyarufan dana-dana ZISKA yang lebih efektif dan tepat sasaran dan lebih diarahkan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan bagi para penerima atau mustahik, sehingga dalam jangka menengah/panjang para mustahik dapat meningkat statusnya menjadi muzaki atau donatur.” – Ananda (lazisdemak)