Demak — Data Sistem Komputerisasi Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) 1445 H/2024 M mencatat bahwa 55,61% jemaah haji Indonesia adalah perempuan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pemahaman khusus bagi jamaah perempuan mengenai hukum-hukum ibadah haji yang berkaitan dengan kekhususan wanita.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, KBIHU Darussalam menyelenggarakan bimbingan manasik dengan tema “Haji Wanita dan Permasalahannya” pada Ahad, 23 November 2025 bertempat di Masjid Hj Chikmah, RS Hj Fatimah Sulhan. Narasumber pada kegiatan ini adalah dr. Hakimatul Mahmudah (dr. Ima), dokter RS Hj Fatimah Sulhan yang juga pernah bertugas sebagai Tenaga Kesehatan Haji (TKH) tahun 2024 dan 2028.
Kekhususan Hukum Haji bagi Perempuan
Dalam paparannya, dr. Ima menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang menjadi kekhususan wanita saat menunaikan ibadah haji, antara lain:
- Didampingi Mahram
Wanita dianjurkan melaksanakan haji dengan pendamping mahram untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama perjalanan. - Talbiyah dengan Suara Pelan
Perempuan tetap melafalkan talbiyah, namun tidak mengeraskan suara sebagaimana laki-laki. - Larangan Thawaf Saat Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melakukan thawaf (qudum, ifadhah, maupun wada’). Namun rangkaian ibadah lain tetap dapat dilaksanakan. - Pakaian Ihram Wanita
Wanita diperbolehkan mengenakan pakaian biasa yang berjahit, memakai kaos kaki, sepatu, dan kerudung. Namun tidak diperkenankan memakai sarung tangan dan cadar (bagi yang mewajibkan cadar dalam keseharian). - Ketentuan Thawaf bagi Wanita
Wanita tidak melakukan raml (berlari-lari kecil) dan idhthiba’ (membuka pundak kanan), karena keduanya khusus bagi laki-laki. Wanita juga diimbau tidak memaksakan diri berdesak-desakan, terutama saat mendekati Hajar Aswad. - Ketentuan Sa’i bagi Wanita
Wanita tidak berlari di antara dua lampu hijau, dan diharapkan menghindari desakan massa, termasuk saat berada di Shafa dan Marwah.
Solusi dan Pendampingan Kesehatan bagi Jamaah Perempuan
dr. Ima juga memberikan penjelasan mengenai upaya menunda haid bagi jamaah perempuan menggunakan kontrasepsi hormonal seperti kombinasi estrogen-progesteron, progesteron tunggal, maupun GnRH agonist. Namun ia menegaskan bahwa:
“Penggunaan obat penunda haid hanyalah ikhtiar. Kita tetap harus siap dengan segala ketetapan Allah, agar tidak stres ketika kondisi tidak sesuai harapan, karena stres justru dapat memperburuk sistem hormonal.”
Selain itu, dr. Ima memaparkan mengenai status istitha’ah kesehatan, yang dikategorikan menjadi:
- Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji.
- Memenuhi syarat istitha’ah dengan pendampingan.
- Tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara.
- Tidak memenuhi syarat istitha’ah secara permanen.
Kegiatan manasik ini mendapat antusias besar dari jamaah karena memberikan pemahaman mendalam tentang praktik ibadah haji perempuan, sekaligus tips menjaga kesehatan selama proses haji. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi jamaah perempuan dalam mempersiapkan ibadah haji yang khusyuk, sah, dan nyaman.



















