DEMAKMU.COM | YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah mengatakan bahwa frasa “Tarjih” di lingkungan Muhammadiyah mendapatkan pengertian yang lebih luas. Meskipun bersumber dari tradisi usul fikih, Muhammadiyah menafsirkan “Tarjih” sebagai suatu bentuk aktivitas intelektual yang bertujuan untuk menanggapi permasalahan sosial dan kemanusiaan dari perspektif agama Islam.
“Tarjih itu orientasinya merumuskan konsep-konsep yang lebih kuat dalilnya, sandaran keilmuannya, metode istinbat hukumnya, maka tarjih akhirnya berkecimpung ke bidang-bidang pemikiran baik keilmuan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Ustadi dalam Lensamu Podcast pada Sabtu (3/2).
Peran “Tarjih” dalam Muhammadiyah tidak terbatas pada ranah fikih saja, melainkan juga melibatkan diri dalam berbagai aspek pemikiran dan keilmuan, menciptakan suatu kontribusi intelektual yang holistik dalam menjawab tantangan sosial dan kemanusiaan yang dihadapi oleh masyarakat dengan landasan nilai-nilai Islam.
Dengan demikian, Majelis Tarjih merupakan lembaga internal dalam Muhammadiyah yang terfokus pada kajian keislaman. Salah satu agenda penting yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas). Menurut Ustadi Hamsah, Munas merupakan momentum penting di mana para pakar agama, ilmuwan, dan intelektual berkumpul untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sebelum materi kajian dibawa ke arena Munas, langkah awal dilakukan dengan mendetail di internal Majelis Tarjih. Proses pembahasan ini memastikan bahwa materi kajian telah disusun secara matang sebelum dihadirkan di tingkat nasional. Ustadi menegaskan bahwa setelah dianggap siap, materi kajian tersebut baru diangkat dan dipresentasikan dalam Munas. Di sana, materi tersebut kembali dibahas secara mendalam dengan melibatkan audiens yang lebih luas.
Menurut Ustadi, prosedur seperti ini mencerminkan aspek demokratis dan pengkajian yang kritis. Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan keputusan atau pandangan yang tidak hanya bersifat otoritatif, melainkan juga tercermin dari proses diskusi dan analisis yang melibatkan berbagai pandangan. Dengan demikian, keseluruhan proses ini diarahkan untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam dan solusi yang bermanfaat bagi umat Islam secara umum.
Pada tanggal 23-25 Februari 2024, di Pekalongan, Majelis Tarjih akan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-32. Agenda Munas kali ini akan memfokuskan pada tiga materi utama yang akan dibahas secara mendalam, yaitu Pengembangan Manhaj Tarjih, Fikih Wakaf Kontemporer, dan Kalender Hijriyah Global Tunggal.
Dengan menyusun agenda Munas yang terfokus pada materi-materi penting seperti ini, Majelis Tarjih berupaya untuk menghasilkan pandangan dan keputusan yang relevan serta berdaya guna untuk umat Islam dalam menghadapi dinamika dan perubahan zaman.