• Pedoman Media Siber
  • Dewan Redaksi
  • Official Musyda
  • Sitemap
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
demakmu.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
No Result
View All Result
demakmu.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Salat Id Berbarengan dengan Hari Jumat, Wajibkah Salat Jumat?

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
17 Maret 2026
in Artikel
0
Salat Id Berbarengan dengan Hari Jumat, Wajibkah Salat Jumat?
0
SHARES
24
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Tahun ini (1447 H/2026 M) PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh tanggal 20 Maret 2026 bertepatan hari Jumat. Banyak pertanyaan di akar rumput, apakah kami masih wajib mendatangi salat Jumat? Memang, para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang telah melaksanakan salat Id,  apakah gugur darinya kewajiban salat Jumat bila keduanya jatuh pada hari yang sama? Dalam hal ini ada dua pendapat besar:

Pendapat Pertama: Salat Jumat tidak gugur, alias masih tetap wajib dikerjakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, serta kebanyakan fuqaha`. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnul Mundzir, Ibn Hazm, dan Ibn ‘Abd al-Barr.

Al-Mawardi mewakili pandangan Syafi’iyyah menulis :

فَصْلٌ : إِذَا كَانَ الْعِيدُ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ حكم صلاة الجمعة فَعَلَى أَهْلِ الْمِصْرِ أَنْ يُصَلُّوا الْجُمْعَةَ ، وَلَا يَجُوزُ لَهُمْ تَرْكُهَا ، كَمَا قَالَ بِهِ أَكْثَرُ أَصْحَابِنَا وَالْفُقَهَاءُ كَافَّةً ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَابْنُ الزُّبَيْرِ قَدْ سَقَطَ عَنْهُمْ فَرْضُ الْجُمْعَةِ ، وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ ؛ لِعُمُومِ قَوْلِهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَلِأَنَّ الْعِيدَ سُنَّةٌ وَالْجُمْعَةَ فَرْضٌ ، وَلَا يَجُوزُ تَرْكُ الْفَرْضِ بِالسُّنَّةِ ، فَأَمَّا أَهْلُ السَّوَادِ فَفِي سُقُوطِ الْجُمْعَةِ عَنْهُمْ وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنَّهَا وَاجِبَةٌ عَلَيْهِمْ كَأَهْلِ الْمِصْرِ . الجزء الثاني وَالْوَجْهُ الثَّانِي : وَهُوَ نَصُّ الشَّافِعِيِّ أَنَّهَا سَقَطَتْ عَنْهُمْ ، لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ أَنَّهُ قَالَ لِأَهْلِ الْعَوَالِي : فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ ، فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلَيَنْصَرِفْ فَإِنَّا مُجَمِّعُونَ وَالْفَرْقُ بَيْنَ أَهْلِ الْمِصْرِ وَالسَّوَادِ : أَنَّ أَهْلَ السَّوَادِ إِذَا انْصَرَفُوا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ شَقَّ عَلَيْهِمُ الْعَوْدُ ، لِبُعْدِ دَارِهِمْ وَلَا يَشُقُّ عَلَى أَهْلِ الْمِصْرِ لِقُرْبِ دَارِهِمْ .الحاوي الكبير للماوردي ـ ط الفكر (2/ 1140)

Fasal: Apabila hari raya (‘Id) jatuh pada hari Jumat, maka hukum salat Jumat adalah:

Penduduk kota (ahl al-miṣr): Mereka wajib melaksanakan salat Jumat, dan tidak boleh meninggalkannya. Demikian pendapat mayoritas ulama Syafi‘iyyah dan seluruh fuqaha. Adapun Ibn ‘Abbās dan Ibnuz Zubair berpendapat bahwa kewajiban Jumat gugur dari mereka. Namun pendapat ini tidak benar, karena keumuman sabda Nabi ﷺ: “Salat Jumat itu wajib atas setiap Muslim.” Selain itu, salat Id hukumnya sunnah, sedangkan Jumat fardhu. Maka tidak boleh meninggalkan fardhu dengan alasan sunnah.

Sedangkan penduduk desa (ahl al-sawād): Dalam hal gugurnya kewajiban Jumat dari mereka terdapat dua wajah (pendapat):

  1. Tetap wajib atas mereka sebagaimana atas penduduk kota.
  2. Gugur kewajiban Jumat dari mereka — ini adalah nash Imam al-Syafi‘i. Dalilnya: riwayat dari Nabi ﷺ yang berkata kepada penduduk ‘Awāli: “Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Siapa yang ingin pulang, silakan pulang. Namun kami tetap akan melaksanakan Jumat.”

Perbedaan antara penduduk kota dan desa: Penduduk desa, bila mereka pulang setelah salat Id, akan merasa berat untuk kembali lagi karena rumah mereka jauh. Sedangkan penduduk kota tidak merasa berat karena rumah mereka dekat. (al-Ḥāwī al-Kabīr karya al-Māwardī (juz 2, hlm. 1140)

Ulama yang mengatakan Jumat tidak gugur mengemukakan hujjah di antaranya:

Al-Qur’an
Allah berfirman: “Apabila diseru untuk salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian menuju zikir Allah” (QS. al-Jumu‘ah: 9). Makna ayat ini tidak mengecualikan hari raya dari kewajiban Jumat.

Atsar Sahabat Abu ‘Ubaid berkata: “…Aku pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan pada hari Jumat yang bertepatan dengan Id. Ia salat sebelum khutbah, lalu berkhutbah dan berkata: Wahai manusia, hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya. Siapa yang ingin menunggu Jumat dari penduduk ‘Awali, silakan menunggu; siapa yang ingin pulang, aku telah mengizinkannya.”
Maknanya,  ‘Utsman hanya memberi keringanan bagi penduduk jauh (‘Awali), karena mereka tidak wajib Jumat.

Pertimbangan hukum: Jumat adalah fardhu, sedangkan Id sunnah; sunnah tidak menggugurkan fardhu. Keduanya adalah salat wajib (Jumat) dan sunnah muakkadah (Id), sehingga tidak saling menggugurkan, sebagaimana salat Zuhur tetap wajib meski ada salat Id.

Majelis Tarjih sendiri mengikuti pandangan bahwa salat Jumat tidak gugur walau sudah melakukan salat Id paginya, apalagi zaman sekarang masjid mudah ditemukan dan jaraknya dekat-dekat sehingga yang lebih aman adalah tetap melaksanakan salat Jumat.

Pendapat Kedua: Gugur salat Jumat bagi yang sudah menghadiri salat Id.  Pendapat ini dianut kalangan Hanabilah dan sebagian ulama salaf. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibn Taimiyah, Ibn Baz, dan Ibn ‘Utsaimin.

Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Ādam bin Mūsā al-Itsyūbī al-Wallawī dalam Kitab Dhakhīrat al-‘Uqbā fī Sharḥ al-Mujtaba 17/237 menerangkan:

“ Sebagian ulama berpendapat bahwa salat Id mencukupi dari salat Jumat. Ini adalah pendapat Ibnuz Zubair dan Ibn ‘Abbās ra. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari ‘Alī ra bahwa keduanya pernah berkumpul pada masanya. Ia salat Id bersama mereka, lalu berkhutbah di atas tunggangannya dan berkata: “Wahai manusia, siapa di antara kalian yang telah menghadiri salat Id, maka ia telah mencukupi dari Jumatnya, insya Allah.”

Ibnul Mundzir juga meriwayatkan dari ‘Utsmān bin ‘Affān ra bahwa ia berkata pada hari raya: “Hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya. Siapa dari penduduk ‘Awāli yang ingin menunggu Jumat, silakan menunggu; siapa yang ingin pulang, silakan pulang, aku telah mengizinkannya.” Riwayat serupa juga datang dari ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Pendapat ini juga dikatakan oleh ‘Aṭā’ bin Abī Rabāḥ. Diriwayatkan dari al-Sya‘bī dan al-Nakha‘ī bahwa keduanya berkata: “Salah satu dari keduanya mencukupi bagimu.”

Dalil-dalil:

Atsar Sahabat Dari ‘Atha’: “Pada masa Ibnuz Zubair, Id bertepatan dengan Jumat. Ia menggabungkan keduanya, lalu salat dua rakaat di pagi hari, tidak menambah hingga salat Asar.”

Pertimbangan hukum: Jumat hanya berbeda dari Zuhur karena adanya khutbah. Sedangkan khutbah sudah didengar pada salat Id, sehingga mencukupi. Jumat adalah hari raya mingguan, sedangkan Id adalah hari raya tahunan. Bila dua ibadah sejenis berkumpul, syariat sering memasukkan salah satunya ke dalam yang lain, sebagaimana wudhu masuk dalam mandi junub, atau satu mandi mencukupi dari mandi lainnya.

Penutup

Pandangan Majelis Tarjih Muhamamdiyah sejalan dengan mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah) yang menyatakan, salat Jumat tetap wajib meski sudah melaksanakan salat Id.

Penulis Fatawi Yas`alunaka Husamuddin bin Musa ‘Affanah menyimpulkan.

وخلاصة الأمر أنه ينبغي على من صلى العيد أن يصلي الجمعة خروجاً من خلاف العلماء فإن مراعاة الخلاف مطلوبة لأن المسألة فيها احتمالات قوية ومن لم يفعل فأخذ بقول من قال بسقوط الجمعة عمن صلى العيد فلا حرج عليه إن شاء الله تعالى .)فتاوى يسألونك (5/ 40، )

Yang lebih utama: Orang yang sudah salat Id tetap melaksanakan salat Jumat, agar keluar dari perselisihan ulama. Karena mura‘āt al-khilāf (memperhatikan adanya perbedaan pendapat) adalah hal yang dianjurkan, apalagi masalah ini memiliki dalil dan kemungkinan yang kuat di kedua sisi. Namun, jika seseorang tidak melaksanakan salat Jumat setelah Id, dan ia mengikuti pendapat ulama yang mengatakan gugurnya kewajiban Jumat bagi yang sudah salat Id, maka tidak ada dosa dan tidak mengapa baginya, insya Allah.

Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag., Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng

Previous Post

Ziarah Kubur di Hari Lebaran, Tradisi yang Boleh Selama Niatnya Benar

Next Post

Mungkin Sudah Waktunya Kamu Melakukan Diet Informasi

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Muhammadiyah Demak adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Posts

Mengkaji Kosmopolitan Islam Berkemajuan dalam Muhammadiyah di Era Society 5.0
Artikel

Mengkaji Kosmopolitan Islam Berkemajuan dalam Muhammadiyah di Era Society 5.0

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
14 Mei 2026
Mungkin Sudah Waktunya Kamu Melakukan Diet Informasi
Artikel

Mungkin Sudah Waktunya Kamu Melakukan Diet Informasi

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
17 Maret 2026
Hari Pers Nasional dan Napas Panjang Suara Muhammadiyah
Artikel

Hari Pers Nasional dan Napas Panjang Suara Muhammadiyah

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 Februari 2026
KBIHU Darussalam Demak Kenalkan Murur dan Asrorul Hajj
Artikel

KBIHU Darussalam Demak Kenalkan Murur dan Asrorul Hajj

by Ilham Firmansyah
6 Februari 2026
Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?
Hukum Islam

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
3 Februari 2026
Next Post
Mungkin Sudah Waktunya Kamu Melakukan Diet Informasi

Mungkin Sudah Waktunya Kamu Melakukan Diet Informasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terbaru

Urifah Bawa SD ‘Aisyiyah Kota Malang ke Kancah Kolaborasi Internasional dan Diundang ke Korea

Urifah Bawa SD ‘Aisyiyah Kota Malang ke Kancah Kolaborasi Internasional dan Diundang ke Korea

26 Oktober 2022
Semakin Unggul Berkemajuan, Universitas Ahmad Dahlan Luncurkan Data Center

Semakin Unggul Berkemajuan, Universitas Ahmad Dahlan Luncurkan Data Center

16 Juli 2023
Muhammadiyah Menerapkan Sikap Inklusif dalam Membangun Kolaborasi

Muhammadiyah Menerapkan Sikap Inklusif dalam Membangun Kolaborasi

30 Mei 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
  • CONTACT
  • KHGT

ipv6 ready

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?