DEMAKMU.COM | Semarang – Senin, 18 September 2023 Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 616/KEP/I.0/B/2023 tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR RI/DPRD dan DPD dari Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Di dalamnya paling tidak terdapat 9 keputusan.
Dalam menyikapi SK yang ditanda tangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. KH. Haedar Nashir, M.Si. ini Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan UPP PWM Jawa Tengah dan PDM se-Jawa Tengah, Rabu (4/6/23).
Di awal Rakor tersebut, Wakil Ketua PWM Jawa Tengah yang membidangi LHKP Prof. Dr. H. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag. memaparkan kerangka berpikir SK PP Muhammadiyah Nomor 616 Tahun 2023 tersebut.
Prof. Zakiy menegaskan bahwa SK PP Muhammadiyah tersebut merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) dari aturan-aturan Persyarikatan yang tertuang dalam AD/ART maupun Khittah berkenaan dengan hubungan Muhammadiyah dengan politik.
“Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah nomor 616, sesungguhnya memberikan Juknis (Petunjuk Teknis). Menurut pandangan kami di Pimpinan Wilayah, petunjuk teknis ini menggunakan pendekatan saddu dzariah. Artinya apa? Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, tetapi juga perlu ada pembatasan,” ucap Zakiy.
Ia menambahkan, supaya kelonggaran yang diberikan itu kemudian tidak menjebak maka perlu adanya pembatasan-pembatasan, yang dalam hal ini melalui SK tersebut.
“Nah, oleh karena itu kalau pandangan kita di PWM Jawa Tengah tentu bahwa melihat aturan ini sebagai aturan organisasi maka kita sam’an wa tho’atan, ya mendengar dan kemudian kita menaatinya dengan plus minus segala kelebihan dan kekurangannya,” imbuh Zakiy.
Di sela-sela Rakor, Sekretaris PWM Jawa Tengah H. Dodok Sartono, S.E., M.M. mengampaikan bahwa PWM Jawa Tengah dalam waktu dekan akan menyelenggarakan Musypimwil Khusus dalam rangka menghadapi tahun politik.
“Nanti kita akan selenggarakan Musypimwil Khusus menghadapi tahun politik, nanti setelah DCT keluar, sekitar awal November,” ucap Dodok.