Demak – Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRM–PRA) Katonsari berkolaborasi dengan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Musholla Al Manhaj, Jalan Cempaka 8 Perum Wijaya Kusuma 2, Katonsari, Demak, Ahad (14/12/2025).
Kegiatan yang mengangkat tema “Akibat Hukum Isbat Nikah terhadap Perkawinan di Bawah Tangan dalam Perspektif Perundang-undangan” ini diikuti oleh takmir Musholla Al Manhaj, pengurus PRM dan PRA Katonsari, jamaah, serta warga sekitar. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam perkawinan.
Perwakilan Takmir Musholla Al Manhaj, H. Mohammad Islah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh jamaah dan masyarakat, serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, penyuluhan tentang isbat nikah ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman bahwa pengesahan pernikahan melalui negara merupakan upaya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi. Penetapan isbat nikah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, baik menurut hukum positif maupun hukum agama.
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr. H. Trubus Wahyusi, S.H., M.H., yang juga menjadi penggagas kegiatan, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan mengajak jamaah Musholla Al Manhaj dan masyarakat sekitar untuk memahami akibat hukum isbat nikah, baik dari perspektif agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Permohonan ini biasanya diajukan karena pernikahan belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah. Kondisi tersebut kerap terjadi pada pernikahan masa lalu yang hanya dilaksanakan secara agama, pernikahan siri, atau pernikahan yang secara rukun dan syarat sah menurut agama tetapi belum dicatat secara administratif.
Sementara itu, salah satu tim penyuluh hukum, Dr. H. Salman, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bukti sahnya perkawinan di mata hukum negara. Selain itu, pencatatan pernikahan juga berfungsi untuk menjamin hak-hak suami istri apabila terjadi perceraian, termasuk hak atas warisan dan pensiun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak anak, seperti dalam pembuatan akta kelahiran, pengurusan paspor, serta hak waris. Bagi umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA dan dibuktikan dengan buku nikah. Oleh karena itu, bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, sangat dianjurkan untuk mengajukan permohonan isbat nikah agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik demi terciptanya ketertiban dan perlindungan hukum bagi keluarga.



















