DEMAKMU.COM | Semarang – Tahap Tes CAT Calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) resmi berakhir dan akan diumumkan hasilnya hari ini, Senin (17/10). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah secara resmi membuka pendaftaran Panwascam pada tanggal 15-21 September 2022. Kemudian setelah para peserta dinyatakan lolos berkas, mereka akan mengikuti Tes CAT yang diselenggarakan di masing-masing kabupaten/kota. Mengutip postingan Bawaslu Jawa Tengah di laman instagramnya, seleksi CAT ini diselenggarakan dua hari yang lalu, Sabtu (15/10) lalu.
Menurut informasi resmi Bawaslu Jawa Tengah di portal beritanya terdapat 12.049 orang yang sudah mendaftarkan diri sebagai Panwascam di 35 kabupaten/kota.
Adapun nantinya dari para pendaftar yang sudah dinyatakan lolos berkas dan sudah mengikuti tes CAT, akan diambil 6 besar sesuai hasil CAT untuk kemudian mengikuti tes wawancara. Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda.
Dalam statemennya kepada awak media ia mengatakan, “Nantinya setelah dilakukan perangkingan (pemeringkatan), kami akan mengambil enam besar nilai tertinggi secara berurutan di masing-masing kecamatan untuk mengikuti tes wawancara.”
Adapun setelah tes wawancara, menurut Bawaslu Jawa Tengah nantinya akan diambil 3 orang untuk ditetapkan menjadi Panwascam di masing-masing kecamatan.
DPD IMM Jawa Tengah dalam penelusurannya mendapati beberapa kejanggalan yang berpotensi mencederai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019, di antaranya :
1. Score hasil Tes CAT tidak diumumkan.
Dengan tidak diumumkannya score hasil Tes CAT akan menimbulkan kecurigaan akan transparansi penilaian calon peserta.
2. Diambilnya 6 besar sesuai peringkat nilai Tes CAT berpotensi tidak mengakomodir keterwakilan perempuan.
Sebagaimana telah kami paparkan di atas bahwasanya dalam sistem Tes CAT nantinya akan diambil 6 orang terbaik nilainya. Hal ini jelas akan berpotensi mengurangi atau bahkan menghilangkan keterwakilan perempuan dari calon peserta yang lolos Tes CAT. Padahal dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 terdapat paling tidak minimal 30 % keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan Panwascam.
Ketua Umum DPD IMM Jawa Tengah Untung Prasetyo Ilham menilai bahwa sistematika yang saat ini diberlakukan oleh Bawaslu berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
“Sistematika ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik. Padahal kita berharap Pemilu 2024 akan menjadi Pemilu dengan penyelenggaraan yang baik (termasuk ada tahapan-tahapan awalnya),” ungkap Untung pada Minggu, (17/10).
Selanjutnya IMM Jawa Tengah mengusulkan adanya evaluasi sejak dini terhadap sistem yang dibangun Bawaslu sehingga ke depan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya proses seleksi dan penerimaan penyelenggara Pemilu dapat memenuhi asas LUBER JURDIL.
Sumber : medkom DPD IMM Jateng