Pertanyaan:
Assalamu’alaikum w.w.
Bagaimana hukum orang Islam yang meninggal karena bunuh diri (bom bunuh diri, gantung diri, minum racun serangga dan lain-lain)? Mohon dijelaskan beserta dalil al-Quran.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum w.w.
Pertanyaan dari:
Heru Prastowo, Palangkaraya
(disidangkan pada hari Jum’at, Jum’at, 24 Zulhijjah 1433 H / 9 November 2012 M)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam w.w.
Terima kasih atas pertanyaan saudara, mudah-mudahan jawaban kami dapat menambah pengetahuan saudara dalam mendalami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam.
Dalam berbagai ayatnya, al-Quran menegaskan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Di antaranya:
وَٱللهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفَّىٰكُمْ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرْذَلِ ٱلْعُمُرِ لِكَىْ لَا يَعْلَمَ بَعْدَ عِلْمٍ شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللهَ عَلِيمٌ قَدِيرٌ [النحل: 70]
Artinya: “Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [QS. an-Nahl (16): 70]
ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ [الملك: 2]
Artinya: “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” [QS. al-Mulk (67): 2]
Dari ayat di atas kita mengetahui bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu di masa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Hidup dan mati adalah di tangan Allah yang Ia ciptakan untuk menguji iman, amalan dan ketaatan manusia terhadap Tuhan, Sang Penciptanya. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. Untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman had dan qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan. Islam juga menetapkan hukuman di akhirat berupa siksaan Tuhan di neraka kelak.
Mengenai pertanyaan saudara, agama Islam (syariah) melarang kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri. Bahkan salah satu unsur tujuan syariah (maqasid asy-syar’iah) yaitu perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs). Al-Quran menyatakan dengan jelas:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ [البقرة: 195
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [QS. al-Baqarah (2): 195]
Dalam ayat lain juga dijelaskan pula:
… وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿29﴾ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللهِ يَسِيرًا ﴿30﴾
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS. an-Nisa (4): 29-30]
Ayat al-Quran tersebut di atas dengan jelas menunjukkan, bahwa bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun. Dengan demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala persoalan dapat selesai dan berakhir. Padahal azab penderitaan yang lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 8, 2015