DEMAKMU.COM | DEMAK – Kajian rutin Ahad bakdo subuh tanggal 31 Juli 2022/ 2 Muharram 1444 H yang dilaksanakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah/’Aisyiyah Demak di masjid Darussalam jalan Kyai Jebat no 9 Demak selalu dipenuhi jamaah. Di pekan ke lima bulan Juli ini, kajian diisi oleh Ustadz H. Tafrikhan Lc, M.H I dengan tema seputar berdoa dan mengangkat tangan sesudah sholat fardhu.
Inilah yang masih belum dipahami sebagian orang. Mereka menganggap bahwa setiap berdoa harus mengangkat tangan, semacam ketika berdoa sesudah shalat. Ada tiga Keadaan mengangkat tangan ketika berdoa
Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa meminta diturunkannya hujan. Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Contoh lainnya adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdoa di Arofah, berdoa ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat (yang dianjurkan) untuk mengangkat tangan (ketika berdoa) yaitu : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini.
Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah doa di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca doa istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi juga membaca doa duduk di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdoa ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu pula dalam khutbah Jum’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang.
Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556.
Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima, aamiin
Kontributor : Hening Wulandari
Redaktur : Ananda Widitomo