DEMAKMU.COM | JAKARTA – Problem kebhinekaan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Baru-baru ini, terdapat penolakan pembangunan gereja di Cilegon.
Penolakan pembangunan rumah ibadah memang masih sering dialami oleh agama minoritas, bahkan organisasi seperti Muhammadiyah juga mengalami hal yang sama di beberapa tempat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto menegaskan pentingnya memahami hak setiap warga negara termasuk dalam hal kebebasan memeluk agama yang diakui oleh undang-undang.
“Kami mendorong semua komponen memahami dan menyadari hak warga negara terfasilitasi sebagai upaya menjaga persatuan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/9).
Hal tersebut dia sampaikan usai mengikuti pernyataan sikap bersama tentang kebebasan memeluk agama dan beribadah dari sembilan organisasi kepemudaan. Antara lain PP Pemuda Muhammadiyah, PP Gerakan Pemuda Ansor, PP Pemuda Katolik, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, PP Generasi Muda Khonghucu, PP Gerakan Pemuda Islam Indonesia, DPP Generasi Muda Buddhis dan DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia.
Sembilan organisasi yang tergabung dan mengeluarkan pernyataan sikap tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi negatif yang ingin memecah-belah keutuhan dan persatuan bangsa.
Selain itu, organisasi kepemudaan lintas agama meminta semua institusi dan pemangku pemerintahan untuk menjamin hak kebebasan memeluk agama dan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Organisasi kepemudaan lintas agama meminta para pemimpin dan pejabat pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk berdiri di atas semua golongan, serta mengedepankan nilai etik politik kebangsaan dan kenegarawanan yang berlandaskan pada nilai-nilai dan moral Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Organisasi kepemudaan mendukung dan siap mengawal setiap upaya pendirian rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan, dan mendiskriminasi kebebasan beribadah setiap warga negara.
“Salah satu kewajiban negara berdasarkan undang-undang ialah menjamin warga negara beribadah sesuai keyakinannya,” tegas Cak Nanto.
Terakhir, dia meminta jajaran pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk memperkuat gerakan nilai-nilai moderasi beragama dan interaksi sosial antar suku, agama dan golongan yang berpegang teguh pada prinsip toleransi, solidaritas serta gotong royong. (afn)