DEMAKMU.COM | DEMAK – Senin (03/01/21) Bertempat di Aula Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Wonosalam, Lazismu Daerah Kabupaten Demak Mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Pembentukan Kantor Layanan di Lazismu PCM Wonosalam Kegiatan tersebut dihadiri seluruh komponen di PCM Wonosalam yaitu PCA, PCA, PCM, Majlis Ta’lim, Takmir Masjid, Rumah Tahfidz, dan Unsur terkait.
Sebagaimana Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 259 / INS/I.0/A/2016 Sebagai upaya untuk melegalkan praktek pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dilingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
“Sinergisitas dalam pengelolaan Dana ummat yang dilindungi payung Hukum yang jelas sangatlah penting, pengelolaan Zakat selain perintah Agama adalah amanat UU No 23 Tahun 2011, maka kita harus menjalankan Instruksi PP Muhammadiyah disemua tingkatan, baik Struktural, Majlelis, Lembaga, Ortom maupun AUM”, Kata H. A. Ghufron, selaku Ketua Lazismu Demak.
Ahmad Gufhron Selaku Ketua Lazismu Demak Juga Menegaskan dan Menginstruksikan kepada Pimpinan Struktur dan Amal Usaha Muhammadiyah Kepada Semua Tingkatan untuk :
- Mendirikan dan Mengelola LAZISMU, sehingga praktek penggalangan dan pengelolaan bentuk donasi dapat berjalan secara LEGAL
- Melakukan penghimpunan Zakat, Infaq dan Shodaqoh pada masyarakat
- Kepada seluruh warga persyarikatan, untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqohnya melalui LazisMu.
Dalam kesempatan itu, Ketua PCM Wonosalam KH. Muhlis Hamdi, sangat mendukung adanya sinergisitas Program2 PCM dengan LazisMu, maka sosialisasi dan menyatukan persepsi sangat penting, “Lazismu adalah salah satu Trisula baru dari Muhammadiyah untuk mendukung gerak dan langkah Da’wah Berkemajuan, selain, dalam Program Unggulan PCM dengan Lazismu adalah Program Ekonomi Produktif, Majlis Ta’lim dan Rumah Tahfidz”.
Kontributor : Ahmad Guhron
Penyunting : Ananda Widitomo