• Pedoman Media Siber
  • Dewan Redaksi
  • Official Musyda
  • Sitemap
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
demakmu.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
No Result
View All Result
demakmu.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Zakat Fitri dalam Pandangan Muhammadiyah: Esensi, Hukum, dan Tata Cara Pembayarannya

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
24 Maret 2025
in Artikel
0
Zakat Fitri dalam Pandangan Muhammadiyah: Esensi, Hukum, dan Tata Cara Pembayarannya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Menjelang akhir Ramadan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut Idulfitri. Di antara berbagai kewajiban yang harus dipenuhi menjelang hari kemenangan ini, zakat fitri menjadi salah satu amalan yang tidak boleh dilewatkan. Zakat fitri bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang dalam. Menurut pandangan Muhammadiyah, zakat fitri tidak hanya sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu kaum fakir dan miskin.

Esensi dan Hukum Zakat Fitri

Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, bertepatan dengan diwajibkannya puasa Ramadan. Imron Rosyadi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah sekaligus Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menjelaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.:

رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitri wajib bagi setiap Muslim yang mampu, tanpa memandang usia atau status sosial.

Bentuk dan Kadar Zakat Fitri

Terkait jenis dan kadar zakat fitri, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra. menyebutkan:

عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam pandangan Muhammadiyah, zakat fitri boleh dibayarkan dalam bentuk uang, sebagaimana pendapat Abu Hanifah. Namun, kadar zakat yang ditetapkan oleh Muhammadiyah adalah 2,5 kg beras, bukan 3,8 kg seperti dalam Mazhab Hanafi.

Kriteria Wajib Zakat Fitri

Zakat fitri wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada malam Idulfitri setelah memenuhi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ

Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”

Imron menekankan bahwa zakat ini wajib dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab menanggung nafkah keluarganya. Seorang ayah, misalnya, harus membayarkan zakat fitri bagi anak-anaknya, begitu pula suami bagi istrinya. Sementara itu, anak yatim piatu atau anak miskin yang tidak memiliki harta pribadi dan nafkahnya ditanggung oleh panti asuhan tidak diwajibkan menunaikan zakat fitri.

Penerima Zakat Fitri

Berbeda dengan zakat mal yang memiliki delapan golongan penerima (asnaf), zakat fitri hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)

Waktu Pembayaran Zakat Fitri

Zakat fitri harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Imron menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitri dapat dilakukan sejak awal Ramadan, namun lebih utama dikeluarkan mendekati hari raya agar segera sampai kepada penerima manfaat.

Selain itu, ia menyoroti beberapa kasus terkait waktu pembayaran zakat fitri. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitri. Sebaliknya, anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan tetap wajib dibayarkan zakat fitrinya.

Kesimpulan

Zakat fitri bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga refleksi dari kepedulian sosial dalam Islam. Muhammadiyah menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban ini sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Dengan menunaikan zakat fitri tepat waktu dan sesuai ketentuan, umat Islam tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga memastikan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Previous Post

Kajian Ramadhan Masjid Darussalam Demak, Ramadhan Sebagai Sarana Pendidikan

Next Post

MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan: Arusutamakan Islam Wasatiyah Berkemajuan melalui Jurnalisme Berkualitas

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Muhammadiyah Demak adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Posts

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?
Hukum Islam

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
3 Februari 2026
Gen Z dan QRIS: Transaksi Digital Jadi Gaya Hidup Baru
Artikel

Gen Z dan QRIS: Transaksi Digital Jadi Gaya Hidup Baru

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
20 Oktober 2025
Hukum Merayakan Milad dalam Pandangan Islam
Artikel

Hukum Merayakan Milad dalam Pandangan Islam

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
18 Oktober 2025
Bongkar Pasang Kabinet: Upaya Koreksi dan Evaluasi Kinerja
Editorial

Bongkar Pasang Kabinet: Upaya Koreksi dan Evaluasi Kinerja

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 September 2025
Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan
Artikel

Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 September 2025
Next Post
MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan: Arusutamakan Islam Wasatiyah Berkemajuan melalui Jurnalisme Berkualitas

MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan: Arusutamakan Islam Wasatiyah Berkemajuan melalui Jurnalisme Berkualitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terbaru

Meriah dan Haru, TK ABA 02 Pucang Gading Gelar Akhirussanah dan Pentas Seni Angkatan XXVIII

Meriah dan Haru, TK ABA 02 Pucang Gading Gelar Akhirussanah dan Pentas Seni Angkatan XXVIII

8 Juni 2025
Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Kabupaten Grobogan Tahun 2024

Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Kabupaten Grobogan Tahun 2024

7 April 2024
Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Kabupaten Karanganyar Tahun 2024

Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Kabupaten Karanganyar Tahun 2024

7 April 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
  • CONTACT
  • KHGT

ipv6 ready

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?