Demak- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Darussalam Demak berperan penting dalam memberikan edukasi kepada calon jamaah haji mengenai kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi dan Kemenag, termasuk mengenai skema Murur dan pemahaman Asrorul Hajj (rahasia/hikmah haji). Manasik haji yang diselenggaralan di masjid Hj. Chikmah ES Hj/ Fatimah Sulhah PKU Muhammadiyah Demak, bersama narasumber ketua FK-KBIHU kabupaten Demak Ust. H. Ahmad Ghufron, S.Pd I, M.H .
Ghufron menjelaskan secara panjang lebar mengenai Murur dan Asrorul Hajj yang diperkenalkan oleh KBIHU:
Apa Itu Murur?
Murur (secara bahasa: melintas) adalah skema mabit (bermalam) di Muzdalifah dengan cara melintas, tanpa turun dari bus. Skema ini diperkenalkan sebagai solusi untuk melindungi jemaah lansia, sakit, dan disabilitas dari kepadatan ekstrem.
Tata Cara: Jemaah diberangkatkan dari Arafah pada malam 10 Dzulhijjah setelah waktu maghrib/tengah malam, melewati Muzdalifah dengan bus tanpa turun, dan langsung menuju tenda di Mina.
Keabsahan: Hukum murur Ijtimak Ulama MUI adalah Sah (mabit dianggap terpenuhi dengan melintas setelah tengah malam) dan tidak perlu membayar dam (denda).
Tujuan: Memberikan kemudahan (rukhsah) dan keamanan bagi jemaah rentan.
Apa Itu Asrorul Hajj (Asrar al-Hajj)?
Asrorul Hajj merujuk pada rahasia, hikmah, atau makna terdalam di balik setiap ritual ibadah haji. KBIHU tidak hanya mengajarkan tata cara fikih (bacaan/gerakan), tetapi juga esensi batiniahnya.
Contoh Asrorul Hajj:
Ihram: Simbol melepaskan urusan duniawi dan persamaan derajat di hadapan Allah.
Wukuf di Arafah: Simbol perenungan diri (ma’rifat) dan gambaran padang mahsyar.
Muzdalifah/Mina: Tempat mengambil “senjata” (kerikil) untuk melawan hawa nafsu (melempar jumrah).
Tujuan: Agar jamaah mencapai haji yang mabroor (diterima dan berdampak baik).
Peran KBIHU Terkait Murur
KBIHU ditugaskan untuk mengedukasi jamaah mengenai murur guna mengurangi kepadatan, mencegah penumpukan jemaah di Muzdalifah, menjamin keselamatan: khususnya jemaah lanjut usia dan disabilitas, memberikan ketenangan, memastikan jemaah bahwa murur adalah cara yang sah secara syariat.
Dengan adanya sosialisasi dari KBIHU, diharapkan jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan sah.



















