DEMAKMU.COM | PUSAT – Hari raya Iduladha 1443 Hijriyah akan tiba sebentar lagi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Iduladha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H atau Sabtu, 9 Juli 2022 sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriyah.
Namun, Iduladha tahun ini menghadapi tantangan pelik dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Berdasarkan data Kementerian Pertanian pada 23 Mei 2022, per 17 Mei 2022 wabah PMK telah menyebar ke 15 Provinsi di Indonesia. 3,9 juta ekor ternak pun mati karena wabah ini.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku untuk Hewan Kurban
Seperti diketahui wabah PMK dicirikan dengan lepuhan berisi cairan atau luka pada lidah, gusi, hidung, air liur berlebihan, luka dengan lepasnya kuku sehingga hewan tidak mampu berjalan atau pincang dan hilang nafsu makan.
Meskipun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak menular pada manusia, akan tetapi wabah ini menular dari kepada hewan lain baik melalui kontak langsung ataupun kontak tidak langsung secara cepat. Wabah PMK juga memiliki dampak merugikan dengan penurunan produktivitas hingga angka kematian mendadak yang cukup tinggi.
Syarat Hewan Kurban Sah Menurut Syariat
Di dalam syariat Islam, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah bahimatul-an’am atau binatang ternak sebagaimana dijelaskan Surat Al-Hajj ayat 34. Menurut para ulama, hewan ini adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan biri-biri.
Kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur. Dari segi umur, hewan kurban memiliki kriteria berbeda. Usia minimal untuk unta adalah lima tahun, untuk sapi dua tahun, dan untuk kambing satu tahun.
Adapun kriteria fisik antara lain yaitu dari segi kesehatan, dan tidak cacat. Rangkuman dari berbagai hadis Nabi Muhammad Saw, hewan kurban yang layak adalah yang berciri berikut: bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
Karena itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa), hewan yang sakit (al-mardhoh), hewan yang pincang (al-‘arja), dan hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir).
Tak kalah penting, hewan kurban harus jelas asal-usulnya. Yakni apakah hewan itu benar-benar milik sendiri yang diperoleh melalui cara ternak atau jual beli yang sah. Bukan hasil dari merampok atau mencuri dari orang lain.
Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Di tengah wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan. Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pada fatwa tersebut terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Menurut fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis ringan tetap dapat dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya.
Bolehkah Kurban Hewan yang sempat Sakit?
Hewan ternak yang sempat terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat juga boleh dijadikan kurban dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).
Adapun jika hewan kurban terserang PMK selama masa Iduladha, maka dia tidak boleh disembelih sampai benar-benar sembuh dan sehat. Jika hewan itu baru sembuh setelah 10-13 Zulhijjah, maka status hewan tersebut tidak lagi menjadi hewan kurban, tetapi dianggap sebagai sedekah.
Tips Aman dan Sehat Memilih Hewan Ternak untuk Kurban
Secara terpisah, dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supratikno membagikan tips dan cara memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban. Menurutnya, hewan kurban yang sehat memiliki ciri aktif seperti bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
Hewan kurban yang sehat biasanya juga memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Untuk mengetahui hewan kurban sehat, setidaknya ada beberapa, yaitu:
1. Hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.
2. Sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
3. Perlu memeriksa kaki dan kuku hewan kurban.
4. Memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata.
5. Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam. Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.
10 Imbauan MUI Mencegah Penularan Wabah PMK
Guna melakukan pencegahan penularan wabah PMK, MUI dalam fatwa di atas juga memberikan 10 imbauan, antara lain:
1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.