• Pedoman Media Siber
  • Dewan Redaksi
  • Official Musyda
  • Sitemap
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
demakmu.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Edaran dan Pedoman Identitas Visual Logo Milad ke-113 Muhammadiyah

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H Kabupaten Demak

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Naskah Pidato Milad ke-112 Muhammadiyah “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” oleh Ketua PWM Jawa Tengah

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Download Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 H

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Istilah-Istilah di Muhammadiyah Berbahasa Arab dan Inggris

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, PWM Jateng Instruksikan Penggalangan Dana untuk Seluruh PDM dan AUM!

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

    Panduan Standar Identitas Visual (Brand ID) Muhammadiyah Terbaru 2023

  • CONTACT
  • KHGT
No Result
View All Result
demakmu.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Usia Ideal Pernikahan Seorang Anak: Sebuah Pertimbangan Penting

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
9 Oktober 2024
in Artikel
0
Usia Ideal Pernikahan Seorang Anak: Sebuah Pertimbangan Penting
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pernikahan merupakan hak yang diakui bagi setiap individu, termasuk anak. Namun, hak ini perlu dipahami secara bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang berhubungan dengan usia. Salah satu isu yang sering muncul di tengah masyarakat adalah usia pernikahan anak.

Isu ini kembali hangat setelah beberapa figur publik menikah pada usia yang relatif muda, seperti seorang influencer yang menikah pada usia 19 tahun untuk pria dan 17 tahun untuk perempuan. Fenomena ini memicu perdebatan tentang usia ideal pernikahan, terutama terkait kematangan fisik, mental, dan tanggung jawab yang akan diemban dalam kehidupan rumah tangga.

Pernikahan di usia anak membawa tantangan tersendiri. Meski anak memiliki hak untuk menikah, hak tersebut tidak berlaku jika anak belum mencapai usia yang dianggap matang untuk menikah. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia yang tepat, meskipun itu atas keinginan sang anak sendiri. Bahkan lebih krusial lagi, orang tua dilarang memaksa anaknya menikah, karena paksaan tersebut dapat merugikan masa depan anak dan melanggar prinsip perlindungan anak.

Usia pernikahan merupakan aspek vital yang perlu diperhatikan demi menjaga kesejahteraan anak. Menikah pada usia yang terlalu muda dapat berdampak pada banyak aspek kehidupan, baik bagi pasangan itu sendiri maupun bagi tanggung jawab yang mereka emban sebagai orang tua di masa mendatang. Dalam pernikahan, kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama.

Al-Qur’an pun menyinggung pentingnya kematangan dalam pernikahan. Dalam Surah An-Nisā’ ayat 6, Allah berfirman, “Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …”.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa selain kematangan fisik, kemampuan seseorang dalam memahami tanggung jawab juga harus diperhatikan sebelum menikah. Pernikahan bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga melibatkan aspek mental dan tanggung jawab sosial.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan usia minimum pernikahan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimum bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, perubahan regulasi dan kesadaran masyarakat telah mendorong peningkatan batas usia pernikahan untuk melindungi anak.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa seseorang dianggap anak jika belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, idealnya pernikahan dilakukan setelah usia 21 tahun, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa panduan hukum.

Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqāshid asy-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifz an-nasl), yang menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi sebelum menikah. Pernikahan bukan hanya ikatan emosional, tetapi juga tanggung jawab yang melibatkan berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, menikah pada usia yang matang, baik secara fisik maupun mental, akan meminimalisir risiko permasalahan dalam rumah tangga dan memberikan fondasi yang lebih kuat untuk membangun keluarga yang harmonis.

Dengan demikian, usia pernikahan anak yang ideal seharusnya dipertimbangkan dengan matang. Menikah sebelum usia 18 tahun berisiko menempatkan anak dalam situasi yang belum siap mereka tanggung. Sebagai langkah preventif, baik orang tua maupun masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memberikan izin pernikahan anak.

Sumber: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).

Previous Post

Abdul Mu’ti Ajak Mahasiswa Baru PTMA Lambungkan Mimpi Mendunia

Next Post

Silaturahmi dengan PWM Jateng: Penguatan Kesehatan dan Pendidikan Kader Ulama Jadi Fokus Utama PDM Demak!

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Majelis Pustaka Informasi PDM Demak

Muhammadiyah Demak adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Posts

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?
Hukum Islam

Bolehkah Salat Jumat Dijamak dengan Asar?

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
3 Februari 2026
Gen Z dan QRIS: Transaksi Digital Jadi Gaya Hidup Baru
Artikel

Gen Z dan QRIS: Transaksi Digital Jadi Gaya Hidup Baru

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
20 Oktober 2025
Hukum Merayakan Milad dalam Pandangan Islam
Artikel

Hukum Merayakan Milad dalam Pandangan Islam

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
18 Oktober 2025
Bongkar Pasang Kabinet: Upaya Koreksi dan Evaluasi Kinerja
Editorial

Bongkar Pasang Kabinet: Upaya Koreksi dan Evaluasi Kinerja

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 September 2025
Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan
Artikel

Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan

by Majelis Pustaka Informasi PDM Demak
10 September 2025
Next Post
Silaturahmi dengan PWM Jateng: Penguatan Kesehatan dan Pendidikan Kader Ulama Jadi Fokus Utama PDM Demak!

Silaturahmi dengan PWM Jateng: Penguatan Kesehatan dan Pendidikan Kader Ulama Jadi Fokus Utama PDM Demak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terbaru

Gerakan Militansi Kader Muhammadiyah di Dunia Digital

3 Agustus 2022
Penggembira Diminta Bawa Kartu BPJS, RSUD dr. Moewardi Buka ICU Mini Manahan

Penggembira Diminta Bawa Kartu BPJS, RSUD dr. Moewardi Buka ICU Mini Manahan

2 November 2022
Empat Pilar Penguatan Kaderisasi Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir

Empat Pilar Penguatan Kaderisasi Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir

25 Oktober 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
  • BERITA & ARTIKEL
    • Kabar Persyarikatan
      • Kabar Pusat
      • Kabar Wilayah
      • Kabar Daerah
      • Kabar Cabang
      • Kabar Ranting
    • Kabar Organisasi Otonom
      • ‘Aisyiyah
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
      • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Kabar Majelis Lembaga
    • Kabar Amal Usaha Muhammadiyah
    • Artikel
      • Fatwa Tarjih
      • Hukum Islam
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
      • Khutbah Jumat
  • KBIHU DARUSSALAM
    • Struktur Organisasi
    • Biodata Pengurus
    • Jadwal Manasik Haji 1447 H / 2026 M
    • Informasi KBIHU
  • INFORMASI
  • CONTACT
  • KHGT

ipv6 ready

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?