Senin, 5 Oktober 2026
ID

POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak Sosialisasikan Akses Bantuan Hukum kepada Warga Kenduren

Oleh 4 MenitMin
POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak Sosialisasikan Akses Bantuan Hukum kepada Warga Kenduren

DEMAK – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Demak terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bantuan hukum yang digelar di Masjid Al Manar, Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut diikuti sebanyak 108 peserta. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkenalkan layanan konsultasi serta pendampingan hukum yang dapat diakses ketika menghadapi berbagai persoalan hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDA Demak, Istikomah, menyampaikan bahwa pemahaman dasar mengenai hukum sangat penting dimiliki masyarakat agar mampu menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi suatu permasalahan.

Menurutnya, POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait persoalan hukum.

“Dengan memiliki pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan tidak kebingungan dalam menentukan langkah ketika menghadapi persoalan hukum serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan,” jelasnya.

Kenalkan Layanan Litigasi dan Nonlitigasi

Ketua Umum POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak, Sri Wahyu Widayati, dalam kesempatan tersebut menjelaskan dua bentuk layanan utama yang dapat diberikan kepada masyarakat, yakni layanan litigasi dan nonlitigasi.

Layanan litigasi berkaitan dengan proses penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan. Pendampingan dapat diberikan kepada masyarakat yang sedang menghadapi perkara dan membutuhkan bantuan dalam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, layanan nonlitigasi merupakan penyelesaian persoalan hukum di luar proses persidangan. Bentuk layanan tersebut antara lain konsultasi hukum, pemberian informasi dan nasihat hukum, mediasi, negosiasi, serta penyelesaian masalah melalui musyawarah.

Melalui pendekatan nonlitigasi, masyarakat dapat terlebih dahulu memperoleh pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi sekaligus mengetahui berbagai alternatif penyelesaian sebelum permasalahan berkembang menjadi perkara di pengadilan.

Wahyu, sapaan akrab Sri Wahyu Widayati, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara penyelesaian secara litigasi dan nonlitigasi.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih jalur penyelesaian yang paling tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Cara Mendapatkan Layanan POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur pelayanan POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor POSBAKUM atau menghubungi nomor WhatsApp layanan yang telah disediakan. Setelah itu, klien akan bertemu dengan petugas, mengisi buku tamu dan formulir konsultasi, kemudian melakukan konsultasi dengan konsultan POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak.

Untuk memperoleh layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, klien diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Edukasi Perempuan dan Seni Menyelesaikan Konflik

Suasana kegiatan semakin interaktif ketika Koordinator Divisi Nonlitigasi POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak, Yashinta, memberikan ice breaking sekaligus edukasi bertajuk “Perempuan dan Seni Menyelesaikan Konflik.”

Dalam sesi tersebut, Yashinta menyampaikan sejumlah contoh kasus yang kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.

Peserta diajak untuk melihat setiap persoalan dari perspektif hukum, mengenali akar permasalahan, serta memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara tepat.

Interaksi antara narasumber dan peserta berlangsung hangat. Peserta aktif merespons berbagai contoh kasus yang diberikan, sehingga sosialisasi tidak hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang diskusi dan edukasi hukum yang mudah dipahami.

PDA Demak Ajak Masyarakat Tidak Takut Berkonsultasi Hukum

Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Demak, Muslikah, dalam closing statement mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap hukum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari informasi maupun berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum.

Melalui konsultasi sejak dini, suatu permasalahan diharapkan dapat ditangani melalui jalur yang tepat sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.

Kegiatan sosialisasi POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak di Desa Kenduren ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum serta layanan bantuan hukum yang tersedia.

Majelis Hukum dan HAM PDA Demak melalui POSBAKUM ‘Aisyiyah Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan kesadaran hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.

Dengan semakin terbukanya akses terhadap bantuan hukum, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

Cukup isi nama dan komentar Anda.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?